Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Terdakwa pemberi keterangan palsu Miryam S. Haryani menunggu di tempat pengunjung menjelang sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 23 Oktober 2017. ANTARA FOTO/Rosa Panggabean
Terdakwa pemberi keterangan palsu Miryam S. Haryani memasuki ruangan sebelum menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 23 Oktober 2017. ANTARA FOTO/Rosa Panggabean
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Terdakwa pemberi keterangan palsu Miryam S. Haryani mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 23 Oktober 2017. ANTARA FOTO/Rosa Panggabean
Terdakwa pemberi keterangan palsu Miryam S. Haryani menjawab pertanyaan media usai mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 23 Oktober 2017. TEMPO/Fajar P
Terdakwa pemberi keterangan palsu Miryam S. Haryani meninggalkan ruangan usai sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 23 Oktober 2017. Miryam dituntut delapan tahun penjara, denda Rp 300 juta, dan subsidair enam bulan kurungan. ANTARA FOTO
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini