Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Foto

Senyum Miryam S Haryani Divonis 5 Tahun Penjara

13 November 2017 | 16.16 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Foto 1 dari 6

Terdakwa pemberi keterangan palsu Miryam S. Haryani usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 13 November 2017. Miryam divonis 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan. ANTARA FOTO

Image of Tempo
Perbesar
Foto 2 dari 6

Terdakwa pemberi keterangan palsu Miryam S. Haryani berdiskusi dengan kuasa hukumnya saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 13 November 2017. Miryam dinyatakan bersalah karena telah dengan sengaja tidak memberikan keterangan serta memberikan keterangan yang tidak benar saat bersaksi dalam sidang kasus korupsi pengadaan e-KTP. TEMPO/Dhemas Reviyanto

Image of Tempo
Perbesar
Foto 3 dari 6

Terdakwa pemberi keterangan palsu Miryam S. Haryani menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 13 November 2017. ANTARA FOTO

Image of Tempo
Perbesar
Foto 4 dari 6

Terdakwa pemberi keterangan palsu Miryam S. Haryani meninggalkan ruang sidang usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 13 November 2017. TEMPO/Dhemas Reviyanto

Image of Tempo
Perbesar
Foto 5 dari 6

Terdakwa pemberi keterangan palsu Miryam S. Haryani meninggalkan ruang sidang usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 13 November 2017. TEMPO/Dhemas Reviyanto

Image of Tempo
Perbesar
Foto 6 dari 6

Terdakwa pemberi keterangan palsu Miryam S. Haryani menjawab pertanyaan media saat meninggalkan ruang sidang usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 13 November 2017. TEMPO/Dhemas Reviyanto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus