Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Terdakwa anggota DPR RI (nonaktif) juga mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan, Romahurmuziy, mengikuti sidang eksepsi atau nota keberatan terdakwa, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, 23 September 2019. TEMPO/Imam Sukamto
Terdakwa anggota DPR RI (nonaktif) juga mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan, Romahurmuziy, mengikuti sidang eksepsi atau nota keberatan terdakwa, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, 23 September 2019. Dalam eksepsinya Romahurmuziy menuding KPK memiliki muatan politik untuk menjatuhkan PPP. TEMPO/Imam Sukamto
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Terdakwa anggota DPR RI (nonaktif) juga mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan, Romahurmuziy, mengikuti sidang eksepsi atau nota keberatan terdakwa, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, 23 September 2019. TEMPO/Imam Sukamto
Terdakwa anggota DPR RI (nonaktif) juga mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan, Romahurmuziy, mengikuti sidang eksepsi atau nota keberatan terdakwa, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, 23 September 2019. TEMPO/Imam Sukamto
Terdakwa kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama yang juga mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy meninggalkan ruangan saat jeda sidang eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin 23 September 2019. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Terdakwa kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama yang juga mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy meninggalkan ruangan saat jeda sidang eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin 23 September 2019. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini