Brigadir Jenderal atau Brigjen Endar Priantoro, mantan Direktur Penyelidikan KPK yang dicopot oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dari jabatan Direktur Penyelidikan. Perwira tinggi Polri itu ditugaskan sebagai Direktur Penyelidikan KPK terhitung 14 April 2020. ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
Pencopotan Brigjen Endar Priantoro ini bermula dari berakhirnya masa tugasnya di KPK pada 1 April 2023. Dengan berakhirnya masa tugas tersebut, Polri telah memperpanjang masa tugas Endar di KPK. Facebook
Pada 30 Maret 2023, KPK mengirimkan surat pengembalian Direktur Penyelidikan Brigjen Endar Priantoro ke Mabes Polri. Menurut Sekretaris Jenderal KPK Cahya Harefa, pengembalian ini dilakukan karena masa tugas Endar telah berakhir pada 31 Maret 2023. TEMPO/Rosseno Aji
Upaya KPK untuk mengembalikan Endar ke institusi Polri bukan kali ini saja terjadi. Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri pernah mengirimkan surat ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit. Surat itu berisi rekomendasi untuk mempromosikan Endar Priantoro. Facebook