Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Foto

Ferdinand Hutahaean Ditetapkan Jadi Tersangka Ujaran Kebencian

11 Januari 2022 | 03.30 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Foto 1 dari 5

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan memberikan keterangan pers terkait kasus dugaan ujaran kebencian yang dilakukan oleh mantan politisi Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin, 10 Januari 2021. Polri menetapkan Ferdinand Hutahaean sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

Image of Tempo
Perbesar
Foto 2 dari 5

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan memberikan keterangan pers terkait kasus dugaan ujaran kebencian yang dilakukan oleh mantan politisi Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin, 10 Januari 2021. Ferdinand ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian setelah diperiksa kurang lebih selama 12 jam sebagai saksi terlapor. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

Image of Tempo
Perbesar
Foto 3 dari 5

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan memberikan keterangan pers terkait kasus dugaan ujaran kebencian yang dilakukan oleh mantan politisi Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin, 10 Januari 2021. Ferdinand terancam hukuman 10 tahun penjara karena cuitan Allahmu lemah. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

Image of Tempo
Perbesar
Foto 4 dari 5

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan memberikan keterangan pers terkait kasus dugaan ujaran kebencian yang dilakukan oleh mantan politisi Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin, 10 Januari 2021. Setelah ditetapkan menjadi tersangka, polisi langsung menahan Ferdinand di Rumah Tahanan Mabes Polri. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

Image of Tempo
Perbesar
Foto 5 dari 5

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan memberikan keterangan pers terkait kasus dugaan ujaran kebencian yang dilakukan oleh mantan politisi Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin, 10 Januari 2021. Polisi menjerat Ferdinand dengan Pasal 14 Ayat 1 dan 2 Peraturan Hukum Pidana UU nomor 1 tahun 1946 serta pasal 45 ayat 2 juncto pasal 28 Ayat 2 UU ITE. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus