Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Foto

Kasus Cuitan Allahmu Lemah, Ferdinand Hutahaean Ditetapkan Jadi Tersangka

11 Januari 2022 | 14.47 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Foto 1 dari 5

Sebelumnya, Ketua Umum Komite Nasional Pemuda Indonesia Haris Pertama melaporkan Ferdinand Hutahaean ke Bareskrim karena cuitannya tentang Allahmu lemah. Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim telah menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan. Bareskrim telah memeriksa 15 saksi. Foto : Instagram

Image of Tempo
Perbesar
Foto 2 dari 5

Ferdinand Hutahaean yang merupakan mantan politikus Partai Demokrat membawa dokumen riwayat kesehatannya untuk membuktikan bahwa ada sebab klinis di balik tindakannya mengunggah cuitan tersebut. Foto : Instagram

Image of Tempo
Perbesar
Foto 3 dari 5

Bareskrim menahan Ferdinand Hutahaean di Rutan Mabes Polri untuk 20 hari ke depan. Sebelum diperiksa, Ferdinand mengatakan memiliki penyakit yang mengkhawatirkan. Foto : Instagram

Image of Tempo
Perbesar
Foto 4 dari 5

Polisi menetapkan Ferdinand menjadi tersangka setelah memeriksanya selama lebih dari 12 jam. Polisi langsung menahan Ferdinand di Rumah Tahanan Mabes Polri. Foto : Instagram

Image of Tempo
Perbesar
Foto 5 dari 5

Ferdinand Hutahaean menjadi tersangka kasus cuitan Allahmu lemah. Dia disangka melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dalam cuitannya tersebut. "Setelah gelar perkara penyidik mendapatkan 2 alat bukti, sehingga menaikkan status saudara FH dari saksi menjadi tersangka," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan. Foto : Instagram

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus