Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Foto

Gajah Diduga Korban Perburuan Liar Kembali Ditemukan di Aceh

24 Maret 2024 | 18.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Foto 1 dari 4

Warga mengamati bangkai gajah Sumatera (Elephas maximus sumatrensis) yang sudah diambil gadingnya di area perkebunan warga KM 35 Dusun Jabal Antara, Kecamatan Nisam Antara, Aceh Utara, Minggu, 24 Maret 2024. Gajah Sumatra liar yang diperkirakan berusia tahun 3-4 tahun tersebut diduga mati dibunuh dengan cara ditembak dengan senapan bius oleh pemburu guna mengambil gading. ANTARA/Rahmad

Image of Tempo
Perbesar
Foto 2 dari 4

Warga mengamati bangkai gajah Sumatera (Elephas maximus sumatrensis) yang sudah diambil gadingnya di area perkebunan warga KM 35 Dusun Jabal Antara, Kecamatan Nisam Antara, Aceh Utara, Minggu, 24 Maret 2024. Gajah Sumatra liar yang diperkirakan berusia tahun 3-4 tahun tersebut diduga mati dibunuh dengan cara ditembak dengan senapan bius oleh pemburu guna mengambil gading. ANTARA/Rahmad

Image of Tempo
Perbesar
Foto 3 dari 4

Warga mengamati bangkai gajah Sumatera (Elephas maximus sumatrensis) yang sudah diambil gadingnya di area perkebunan warga KM 35 Dusun Jabal Antara, Kecamatan Nisam Antara, Aceh Utara, Minggu, 24 Maret 2024. Gajah Sumatra liar yang diperkirakan berusia tahun 3-4 tahun tersebut diduga mati dibunuh dengan cara ditembak dengan senapan bius oleh pemburu guna mengambil gading. ANTARA/Rahmad

Image of Tempo
Perbesar
Foto 4 dari 4

Warga mengamati bangkai gajah Sumatera (Elephas maximus sumatrensis) yang sudah diambil gadingnya di area perkebunan warga KM 35 Dusun Jabal Antara, Kecamatan Nisam Antara, Aceh Utara, Minggu, 24 Maret 2024. Gajah Sumatra liar yang diperkirakan berusia tahun 3-4 tahun tersebut diduga mati dibunuh dengan cara ditembak dengan senapan bius oleh pemburu guna mengambil gading. ANTARA/Rahmad

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus