Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Foto

Perdagangan Online Gading Gajah Senilai Rp 420 M Terungkap

2 Mei 2019 | 18.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Foto 1 dari 4

Tim Ditjen Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menampilkan barang bukti perdagangan online gading gajah saat konferensi di Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta, Kamis, 2 Mei 2019. Gakkum KLHK bekerjasama dengan Polres Pati berhasil mengamankan 3 orang pemilik bagian-bagian satwa dilindungi. TEMPO/Muhammad Hidayat

Image of Tempo
Perbesar
Foto 2 dari 4

Tim Ditjen Penegakan Hukum KLHK menampilkan barang bukti perdagangan online gading gajah saat konferensi di Jakarta, Kamis, 2 Mei 2019. Para pelaku dikenakan terjerat Pasal 40 Ayat 2 Jo. Pasal 21 Ayat (2) huruf d, Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. TEMPO/Muhammad Hidayat

Image of Tempo
Perbesar
Foto 3 dari 4

Tim Ditjen Penegakan Hukum KLHK menampilkan barang bukti perdagangan online gading gajah saat konferensi di Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta, Kamis, 2 Mei 2019. Barang bukti yang disita yaitu 1 gading gajah utuh ukuran 30 cm, 18 gading gajah potongan ukuran 20 cm-30 cm, 7 opsetan tanduk rusa, 17 kuku beruang madu, dan beberapa set peralatan pengrajin. TEMPO/Muhammad Hidayat

Image of Tempo
Perbesar
Foto 4 dari 4

Tim Ditjen Penegakan Hukum KLHK menampilkan barang bukti perdagangan online gading gajah saat konferensi di Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta, Kamis, 2 Mei 2019. Seluruh barang-barang diperkirakan memiliki harga jual mencapai Rp 420 miliar. TEMPO/Muhammad Hidayat

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus