Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Tim Ditjen Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menampilkan barang bukti perdagangan online gading gajah saat konferensi di Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta, Kamis, 2 Mei 2019. Gakkum KLHK bekerjasama dengan Polres Pati berhasil mengamankan 3 orang pemilik bagian-bagian satwa dilindungi. TEMPO/Muhammad Hidayat
Tim Ditjen Penegakan Hukum KLHK menampilkan barang bukti perdagangan online gading gajah saat konferensi di Jakarta, Kamis, 2 Mei 2019. Para pelaku dikenakan terjerat Pasal 40 Ayat 2 Jo. Pasal 21 Ayat (2) huruf d, Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. TEMPO/Muhammad Hidayat
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Tim Ditjen Penegakan Hukum KLHK menampilkan barang bukti perdagangan online gading gajah saat konferensi di Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta, Kamis, 2 Mei 2019. Barang bukti yang disita yaitu 1 gading gajah utuh ukuran 30 cm, 18 gading gajah potongan ukuran 20 cm-30 cm, 7 opsetan tanduk rusa, 17 kuku beruang madu, dan beberapa set peralatan pengrajin. TEMPO/Muhammad Hidayat
Tim Ditjen Penegakan Hukum KLHK menampilkan barang bukti perdagangan online gading gajah saat konferensi di Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta, Kamis, 2 Mei 2019. Seluruh barang-barang diperkirakan memiliki harga jual mencapai Rp 420 miliar. TEMPO/Muhammad Hidayat
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini