Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ekspresi dan gestur terdakwa Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf saat menjawab pertanyaan awak media ketika bersiap menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 26 November 2018. Irwandi didakwa menerima gratifikasi oleh jaksa KPK. TEMPO/Imam Sukamto
Terdakwa Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf mendengar dakwaan jaksa KPK saat menjalani sidang perdana, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 26 November 2018. Irwandi terlibat dalam perkara dugaan suap pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun anggaran 2018. TEMPO/Imam Sukamto
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ekspresi terdakwa Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf mendengar dakwaan jaksa KPK saat menjalani sidang perdana, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 26 November 2018. Ia didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 8,717 miliar yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban dan tugasnya selaku Gubernur Aceh. TEMPO/Imam Sukamto
Terdakwa Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf berdiskusi dengan kuasa hukumnya saat menjalani sidang perdana, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 26 November 2018. TEMPO/Imam Sukamto
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini