Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Foto

KPK Resmi Tahan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf

5 Juli 2018 | 07.15 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Foto 1 dari 4

Gubernur Aceh Irwandi Yusuf resmi memakai rompi tahanan setelah menjalani pemeriksaan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 4 Juli 2018. Irwandi terjaring dalam operasi tangkap tangan KPK. TEMPO/Imam Sukamto

Image of Tempo
Perbesar
Foto 2 dari 4

Gubernur Aceh Irwandi Yusuf, resmi memakai rompi tahanan setelah menjalani pemeriksaan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 4 Juli 2018. Dia sebelumnya terjaring operasi tangkap tangan KPK. Setelah melakukan gelar perkara, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka, yaitu Gubernur Aceh Irwandi Yusuf, Bupati Bener Meriah Ahmadi, serta dua pihak swasta bernama Hendri Yuzal dan Syaiful Bahri. TEMPO/Imam Sukamto

Image of Tempo
Perbesar
Foto 3 dari 4

Gubernur Aceh Irwandi Yusuf resmi memakai rompi tahanan setelah menjalani pemeriksaan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 4 Juli 2018. Irwandi sebelumnya terjaring operasi tangkap tangan KPK. Tim KPK menangkap Gubernur Aceh Irwandi Yusuf dan Bupati Bener Meriah Ahmadi dalam OTT yang digelar di Banda Aceh dan Kabupaten Bener Meriah pada Selasa, 3 Juli 2018. TEMPO/Imam Sukamto

Image of Tempo
Perbesar
Foto 4 dari 4

Gubernur Aceh Irwandi Yusuf resmi memakai rompi tahanan setelah menjalani pemeriksaan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 4 Juli 2018. Irwandi terjaring operasi tangkap tangan KPK. Penyidik KPK resmi melakukan penahanan selama 20 hari pertama terhadap tersangka Gubernur Aceh Irwandi Yusuf dalam tindak pidana korupsi realisasi komitmen pemberian fee terkait dengan pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh pada Pemerintah Provinsi Aceh Tahun Anggaran 2018. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus