Petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) membersihkan sampah di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, 3 April 2025. Tempo/Ilham Balindra
Petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) membersihkan sampah di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat, 3 April 2025. Gubernur Jakarta menandatangani Pergub terkait syarat kerja petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU). Tempo/Ilham Balindra
Petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) membersihkan sampah di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, 3 April 2025. Pramono mengatakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta sedang mengkaji kemungkinan untuk memperpanjang batas usia kerja petugas PPSU karena banyak petugas PPSU yang masih memiliki fisik prima di usia 55-58 tahun. Tempo/Ilham Balindra
Petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) membersihkan sampah di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, 3 April 2025. Sebelumnya pada saat kampanye Gubernur Jakarta ini berjanji akan mengubah aturan kontrak petugas PPSU menjadi tiga atau lima tahun dan juga bakal menghapus syarat minimal pendidikan Sekolah Menengah Atas (SMA) untuk pendaftaran petugas PPSU. Tempo/Ilham Balindra
Petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) membersihkan sampah di kawasan Setiabudi, Jakarta Pusat, 3 April 2025. Gubernur Jakarta menandatangani Pergub terkait syarat kerja petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU). Pramono mengatakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta sedang mengkaji kemungkinan untuk memperpanjang batas usia kerja petugas PPSU karena banyak petugas PPSU yang masih memiliki fisik prima di usia 55-58 tahun. Sebelumnya pada saat kampanye Gubernur Jakarta ini berjanji akan mengubah aturan kontrak petugas PPSU menjadi tiga atau lima tahun dan juga bakal menghapus syarat minimal pendidikan Sekolah Menengah Atas (SMA) untuk pendaftaran petugas PPSU. Tempo/Ilham Balindra