Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba Richard Muljadi saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 28 Februari 2019. Hakim memberikan vonis pidana 1 tahun 6 bulan. TEMPO/Muhammad Hidayat
Terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba Richard Muljadi saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 28 Februari 2019. Hakim juga memerintahkan Richard untuk menjalani rehabilitasi selama masa tahanan. TEMPO/Muhammad Hidayat
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba Richard Muljadi saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 28 Februari 2019. Cucu konglomerat Kartini Muljadi ini dituntut perkara terkait penggunaan kokain. TEMPO/Muhammad Hidayat
Terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba Richard Muljadi saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 28 Februari 2019. Persidangan ini sempat tertunda dua kali karena ketua majelis hakim dan Richard jatuh sakit. TEMPO/Muhammad Hidayat
Terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba Richard Muljadi (kanan) bersalaman dengan jaksa penuntut umum saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 28 Februari 2019. Richard ditangkap karena menggunakan kokain di toilet Restoran Vong, SCBD, Jaksel, pada 22 Agustus 2018. TEMPO/Muhammad Hidayat
Terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba Richard Muljadi dikawal seusai menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 28 Februari 2019. TEMPO/Muhammad Hidayat
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini