Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Foto

Gunakan Kokain, Richard Muljadi Divonis 1,5 Tahun Penjara

28 Februari 2019 | 17.45 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Foto 1 dari 6

Terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba Richard Muljadi saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 28 Februari 2019. Hakim memberikan vonis pidana 1 tahun 6 bulan. TEMPO/Muhammad Hidayat

Image of Tempo
Perbesar
Foto 2 dari 6

Terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba Richard Muljadi saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 28 Februari 2019. Hakim juga memerintahkan Richard untuk menjalani rehabilitasi selama masa tahanan. TEMPO/Muhammad Hidayat

Image of Tempo
Perbesar
Foto 3 dari 6

Terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba Richard Muljadi saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 28 Februari 2019. Cucu konglomerat Kartini Muljadi ini dituntut perkara terkait penggunaan kokain. TEMPO/Muhammad Hidayat

Image of Tempo
Perbesar
Foto 4 dari 6

Terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba Richard Muljadi saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 28 Februari 2019. Persidangan ini sempat tertunda dua kali karena ketua majelis hakim dan Richard jatuh sakit. TEMPO/Muhammad Hidayat

Image of Tempo
Perbesar
Foto 5 dari 6

Terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba Richard Muljadi (kanan) bersalaman dengan jaksa penuntut umum saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 28 Februari 2019. Richard ditangkap karena menggunakan kokain di toilet Restoran Vong, SCBD, Jaksel, pada 22 Agustus 2018. TEMPO/Muhammad Hidayat

Image of Tempo
Perbesar
Foto 6 dari 6

Terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba Richard Muljadi dikawal seusai menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 28 Februari 2019. TEMPO/Muhammad Hidayat

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus