Terdakwa Hercules Rosario Marshal bersama tim kuasa hukumnya usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (8/5). Hercules divonis 3 tahun penjara terkait tindak pemerasan dan pencucian uang. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
Terdakwa Hercules Rosario Marshal dikawal petugas kepolisian usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (8/5). TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
Terdakwa Hercules Rosario Marshal dikawal petugas kepolisian usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (8/5). TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
Terdakwa Hercules Rosario Marshal bersama tim kuasa hukumnya usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (8/5). TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat