Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Foto

Ini Kerajaan Bisnis Keluarga Indra Priawan, Suami Nikita Willy

16 Oktober 2020 | 10.15 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Foto 1 dari 6

Indra Priawan, suami Nikita Willy merupakan penerus dari pemilik usaha taksi terbesar Indonesia, Blue Bird. Indra merupakan putra dari Chandra Suharto Djokosoetono, generasi kedua pemilik Blue Bird Group. Instagram

Image of Tempo
Perbesar
Foto 2 dari 6

Indra Priawan ikut terlibat di dalam bisnis milik keluarganya, dan masuk dalam struktur manajemen perusahaan. Pria berusia 28 tahun ini menempati posisi sebagai Komisaris Perusahaan Induk yang bertugas mengevaluasi kemajuan dan perkembangan sister and company company dengan Pemegang Saham lainnya. Instagram/Indpriw

Image of Tempo
Perbesar
Foto 3 dari 6

Selain menjadi komisaris dan pemegang saham di Group Blue Bird dan anak perusahaannya, Indra Priawan juga menjadi Co-owner dari Maskoolin sejak 2015 hingga saat ini. Maskoolin adalah sebuah merek dagang yang berfokus pada fashion pria. Instagram/Indpriw

Image of Tempo
Perbesar
Foto 4 dari 6

Bisnis Blue Bird Group yang dijalankan keluarga Indra Priawan saat ini telah merambah ke logistik, industri properti, alat berat dan layanan konsultasi IT. Instagram/Indpriw

Image of Tempo
Perbesar
Foto 5 dari 6

Indra Priawan dan Nikita Willy telah menjalin hubungan sekitar tiga tahun, dan kerap berbagi foto-foto mereka saat travelling ke berbagai negara. Hubungan mereka sempat putus sejenak pada pertengahan 2020, setelah almarhum ayah Nikita berpesan agar istrinya jangan berpacaran. Instagram/Indpriw

Image of Tempo
Perbesar
Foto 6 dari 6

Namun Indra Priawan dan Nikita Willy membawa kabar mengejutkan pada akhir Juni 2020, yaitu momen saat Indra melamar Nikita. Pasangan ini akan menikah pada Jumat, 16 Oktober 2020 secara sederhana di kediaman mempelai wanita. Instagram

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus