Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Hakim Adhoc Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Medan, Merry Purba, tertunduk setelah menjalani pemeriksaan setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT), di gedung KPK, Jakarta, Rabu, 29 Agustus 2018. Merry, yang keluar dengan berompi tahanan, ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan tiga orang lainnya dalam kasus dugaan menerima hadiah atau janji terkait dengan putusan perkara di PN Medan. TEMPO/Imam Sukamto
Terdakwa kasus korupsi, pengusaha Tamin Sukardi, mengenakan rompi tahanan setelah menjalani pemeriksaan setelah terjaring OTT, di gedung KPK, Jakarta, Rabu, 29 Agustus 2018. Tamin diduga memberi suap 280 ribu dolar Singapura kepada hakim Merry Purba untuk mempengaruhi putusan perkara terkait dengan kasus korupsi yang menjeratnya. TEMPO/Imam Sukamto
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Panitera pengganti, Helpandi, keluar dari gedung KPK mengenakan rompi tahanan setelah menjalani pemeriksaan setelah terjaring OTT, Rabu, 29 Agustus 2018. Helpandi diduga menjadi perantara suap Tamin Sukardi untuk hakim Merry Purba. TEMPO/Imam Sukamto
Penyidik KPK, disaksikan Ketua KPK Agus Rahardjo (kanan) dan Kepala Badan Pengawas Mahkamah Agung (MA) MS Sunarto (kiri), menunjukkan barang bukti OTT berupa uang dolar Singapura dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Rabu, 29 Agustus 2018. KPK menangkap delapan orang dan menyita uang 130 ribu dolar Singapura. KPK menetapkan empat tersangka terkait dengan perkara korupsi yang diadili di PN Medan. ANTARA/Reno Esnir
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini