Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Petugas Panitia Pemilihan Kecamatan membuka kotak berisi surat suara Pemilu Serentak 2019 untuk dilakukan rekapitulasi di tingkat Kecamatan di GOR Mangga Dua Selatan, Sawah Besar, Jakarta Pusat, Jumat, 19 April 2019. Komisi Pemilihan Umum (KPU) membutuhkan waktu paling lama 35 hari untuk menghitung suara keseluruhan Pemilu 2019. ANTARA/Nova Wahyudi
Petugas Panitia Pemilihan Kecamatan melakukan rekapitulasi surat suara di tingkat Kecamatan di GOR Mangga Dua Selatan, Sawah Besar, Jakarta Pusat, Jumat, 19 April 2019. Penghitungan suara akan dilakukan secara berjenjang mulai dari TPS hingga tingkat nasional dengan cara hitung manual. ANTARA/Nova Wahyudi
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Saksi dari partai politik peserta Pemilu Serentak 2019 mencatat hasil rekapitulasi surat suara di tingkat Kecamatan di GOR Mangga Dua Selatan, Sawah Besar, Jakarta Pusat, Jumat, 19 April 2019. Penghitungan suara akan dilakukan dari tingkat TPS, kecamatan, kota/kabupaten, provinsi hingga rekapitulasi tingkat nasional oleh KPU. ANTARA/Nova Wahyudi
Petugas Panitia Pemilihan Kecamatan mengangkut kotak berisi surat suara hasil Pemilu Serentak 2019 untuk dilakukan rekapitulasi di tingkat Kecamatan di GOR Mangga Dua Selatan, Sawah Besar, Jakarta Pusat, Jumat, 19 April 2019. Selain menghitung secara manual, KPU pun melakukan penghitungan suara yang dipublikasikan melalui Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng). ANTARA/Nova Wahyudi.
Petugas Panitia Pemilihan Kecamatan melakukan rekapitulasi surat suara di tingkat Kecamatan di GOR Mangga Dua Selatan, Sawah Besar, Jakarta Pusat, Jumat, 19 April 2019. Penetapan siapa pemenang Pilpres maupun Pileg hanya berdasarkan hasil hitung manual atau real count. ANTARA/Nova Wahyudi
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini