Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Foto

Irfan Widyanto Jadi Saksi Proses Perampasan CCTV dalam Sidang Obstruction of Justice

15 Desember 2022 | 17.20 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Foto 1 dari 5

Hendra Kurniawan saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis, 15 Desember 2022. Dalam persidangan ini, Irfan Widyanto memberikan keterangan sebagai saksi mahkota untuk terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, dalam dugaan tindakan perampasan CCTV. TEMPO/MAGANG/Abdullah Syamil Iskandar

Image of Tempo
Perbesar
Foto 2 dari 5

Terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis, 15 Desember 2022. Keduanya didakwa merusak CCTV yang membuat terhalanginya penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J. TEMPO/MAGANG/Abdullah Syamil Iskandar

Image of Tempo
Perbesar
Foto 3 dari 5

Terdakwa Agus Nupatria berbincang dengan kuasa hukum saat menjalani sidang lanjutan obstruction of justice Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis, 15 Desember 2022. Selain Agus dan Hendra, empat polisi lainnya juga menjadi terdakwa, antara lain Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan AKP Irfan Widyanto, AKBP Arif Rachman Arifin. TEMPO/MAGANG/Abdullah Syamil Iskandar

Image of Tempo
Perbesar
Foto 4 dari 5

Terdakwa Arif Rachman Arifin dan Baiquni Wibowo (tengah) tiba di PN Jakarta Selatan, untuk sidang lanjutan obstruction of justice penyidikan pembunuhan Brigadir J, di Jakarta, Kamis, 15 Desember 2022. TEMPO/MAGANG/Abdullah Syamil Iskandar

Image of Tempo
Perbesar
Foto 5 dari 5

Hendra Kurniawan (kiri) dan Agus Nupatria (kanan) saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis, 15 Desember 2022. TEMPO/MAGANG/Abdullah Syamil Iskandar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus