Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Hendra Kurniawan saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis, 15 Desember 2022. Dalam persidangan ini, Irfan Widyanto memberikan keterangan sebagai saksi mahkota untuk terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, dalam dugaan tindakan perampasan CCTV. TEMPO/MAGANG/Abdullah Syamil Iskandar
Terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis, 15 Desember 2022. Keduanya didakwa merusak CCTV yang membuat terhalanginya penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J. TEMPO/MAGANG/Abdullah Syamil Iskandar
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Terdakwa Agus Nupatria berbincang dengan kuasa hukum saat menjalani sidang lanjutan obstruction of justice Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis, 15 Desember 2022. Selain Agus dan Hendra, empat polisi lainnya juga menjadi terdakwa, antara lain Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan AKP Irfan Widyanto, AKBP Arif Rachman Arifin. TEMPO/MAGANG/Abdullah Syamil Iskandar
Terdakwa Arif Rachman Arifin dan Baiquni Wibowo (tengah) tiba di PN Jakarta Selatan, untuk sidang lanjutan obstruction of justice penyidikan pembunuhan Brigadir J, di Jakarta, Kamis, 15 Desember 2022. TEMPO/MAGANG/Abdullah Syamil Iskandar
Hendra Kurniawan (kiri) dan Agus Nupatria (kanan) saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis, 15 Desember 2022. TEMPO/MAGANG/Abdullah Syamil Iskandar
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini