Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ajun komisaris polisi Irfan Widyanto menjalani persidangan sebagai tersangka tindak pidana atas upaya menghalangi penyidikan "obstruction of justice" kasus pembunuhan Brigadir J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 19 Oktober 2022. Dalam dakwaannya, Jaksa menyebut Irfan berperan mengganti DVR kamera pengintai atau CCTV di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan. TEMPO/Magang/Aqsa Hamka
Ajun komisaris polisi Irfan Widyanto (tengah) berbincang dengan kuasa hukum dalam persidangan di PN Jakarta Selatan sebagai tersangka tindak pidana atas upaya menghalangi penyidikan "obstruction of justice" kasus pembunuhan Brigadir J, Rabu, 19 Oktober 2022. Menurut Jaksa, tindakan Irfan itu tanpa dilengkapi surat tugas maupun berita acara penyitaan. TEMPO/Magang/Aqsa Hamka
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ajun komisaris polisi Irfan Widyanto menjalani persidangan sebagai tersangka tindak pidana atas upaya menghalangi penyidikan "obstruction of justice" kasus pembunuhan Brigadir J, di PN Jakarta Selatan, Rabu, 19 Oktober 2022. Dalam dakwaannya, Jaksa menyebut Irfan berperan mengganti DVR kamera pengintai atau CCTV di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan. TEMPO/Magang/Aqsa Hamka
Ajun komisaris polisi Irfan Widyanto (kiri) menjalani persidangan sebagai tersangka tindak pidana atas upaya menghalangi penyidikan "obstruction of justice" kasus pembunuhan Brigadir J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 19 Oktober 2022. JPU menyebut Irfan mengganti tiga unit DVR CCTV yang terdiri dari dua DVR CCTV di pos sekuriti Komplek Polri Duren Tiga, dan satu DVR CCTV lagi di rumah Ridwan Rhekynellson Soplangit selaku Kasat Reskrim Metro Polres Jakarta Selatan TEMPO/Magang/Aqsa Hamka
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini