Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan merilis kasus polisi gadungan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin, 7 Maret 2022. Tersangka kasus polisi gadungan berinisial YD (41) dan istri tersangka YS (40) melakukan tindakan penipuan yang merugikan korban sebesar Rp500 juta. TEMPO/Cristian Hansen
Barang bukti di Ditreskrimum, Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin, 7 Maret 2022. Penyalahgunaan atribut digunakan melakukan tindakan penipuan oleh YD, YD berhasil meraih lebih dari Rp1 miliar. TEMPO/Cristian Hansen
Pria berinisial YD (41) yang mengaku sebagai polisi berpangkat Komisaris Jenderal ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan di Polda Metro Jaya, Senin, 7 Maret 2022. Ia dibantu oleh sang istri YS (40) dalam melakukan tindakan penipuan, sehingga salah satu korbannya mengalami kerugian mencapai Rp 500 juta. TEMPO/ Cristian Hansen