Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan merilis kasus polisi gadungan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin, 7 Maret 2022. Tersangka kasus polisi gadungan berinisial YD (41) dan istri tersangka YS (40) melakukan tindakan penipuan yang merugikan korban sebesar Rp500 juta. TEMPO/Cristian Hansen
Barang bukti di Ditreskrimum, Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin, 7 Maret 2022. Penyalahgunaan atribut digunakan melakukan tindakan penipuan oleh YD, YD berhasil meraih lebih dari Rp1 miliar. TEMPO/Cristian Hansen
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pria berinisial YD (41) yang mengaku sebagai polisi berpangkat Komisaris Jenderal ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan di Polda Metro Jaya, Senin, 7 Maret 2022. Ia dibantu oleh sang istri YS (40) dalam melakukan tindakan penipuan, sehingga salah satu korbannya mengalami kerugian mencapai Rp 500 juta. TEMPO/ Cristian Hansen
Barang bukti seragam polisi di Ditreskrimum, Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin, 7 Maret 2022. Penyalahgunaan atribut digunakan tersangka tindakan penipuan, yang berhasil meraih lebih dari Rp1 miliar. TEMPO/Cristian Hansen
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini