Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Terdakwa Nur Alam (kanan), merangkul putrinya Enozha Genastry Nur Alam sebelum menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 15 Maret 2018. Sidang Gubernur nonaktif Sulawesi Tenggara tersebut beragendakan pembacaan pledoi atau nota pembelaan terdakwa. ANTARA/Sigid Kurniawan
Terdakwa Nur Alam (kanan), mencium putrinya Enozha Genastry Nur Alam sebelum menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 15 Maret 2018. Nur Alam diduga terkait dalam kasus korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam persetujuan dan penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) di Sulawesi Tenggara. ANTARA/Sigid Kurniawan
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Terdakwa Gubernur nonaktif Sulawesi Tenggara Nur Alam (kanan), merangkul putrinya Enozha Genastry Nur Alam sebelum menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 15 Maret 2018. Jaksa KPK menuntut Nur Alam dengan hukuman 18 tahun penjara dan membayar denda Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan. ANTARA/Sigid Kurniawan
Terdakwa Nur Alam, bersiap menjalani sidang pembacaan pledoi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 15 Maret 2018. Nur Alam didakwa merugikan negara Rp 4,3 triliun. ANTARA/Sigid Kurniawan
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini