Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Foto

Jelang Sidang Pledoi, Terdakwa Nur Alam Hibur Putrinya

15 Maret 2018 | 19.55 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Foto 1 dari 4

Terdakwa Nur Alam (kanan), merangkul putrinya Enozha Genastry Nur Alam sebelum menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 15 Maret 2018. Sidang Gubernur nonaktif Sulawesi Tenggara tersebut beragendakan pembacaan pledoi atau nota pembelaan terdakwa. ANTARA/Sigid Kurniawan

Image of Tempo
Perbesar
Foto 2 dari 4

Terdakwa Nur Alam (kanan), mencium putrinya Enozha Genastry Nur Alam sebelum menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 15 Maret 2018. Nur Alam diduga terkait dalam kasus korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam persetujuan dan penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) di Sulawesi Tenggara. ANTARA/Sigid Kurniawan

Image of Tempo
Perbesar
Foto 3 dari 4

Terdakwa Gubernur nonaktif Sulawesi Tenggara Nur Alam (kanan), merangkul putrinya Enozha Genastry Nur Alam sebelum menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 15 Maret 2018. Jaksa KPK menuntut Nur Alam dengan hukuman 18 tahun penjara dan membayar denda Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan. ANTARA/Sigid Kurniawan

Image of Tempo
Perbesar
Foto 4 dari 4

Terdakwa Nur Alam, bersiap menjalani sidang pembacaan pledoi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 15 Maret 2018. Nur Alam didakwa merugikan negara Rp 4,3 triliun. ANTARA/Sigid Kurniawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus