Foto

John Kei Divonis 12 Tahun Penjara

27 Desember 2012 | 17.34 WIB

https://statik.tempo.co/data/2012/12/27/id_158407/158407_650.jpg
Perbesar
Foto 1 dari 6

John Refra alias John Kei berpose ketika wartawan memotretnya dalam sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/12). Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 12 tahun penjara dipotong masa tahanan kepada John Kei karena terbukti bersalah ikut melakukan pembunuhan terhadap Tan Harry Tantono di kamar 2701 Swiss-Belhotel Sawah Besar, Jakarta Pusat. TEMPO/Tony Hartawan

https://statik.tempo.co/data/2012/12/27/id_158408/158408_650.jpg
Perbesar
Foto 2 dari 6

John Kei mengangkat telpon di sela-sela menjalani sidang vonis atas dirinya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/12). TEMPO/Tony Hartawan

https://statik.tempo.co/data/2012/12/27/id_158409/158409_650.jpg
Perbesar
Foto 3 dari 6

John Kei memasuki mobil tahanan usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/12). TEMPO/Tony Hartawan

https://statik.tempo.co/data/2012/12/27/id_158410/158410_650.jpg
Perbesar
Foto 4 dari 6

Terdakwa dalam kasus pembunuhan bos Sanex Steel Tan Harry Tantono, John Kei (tengah) didampaingi kuasa hukumnya menjawab pertanyaan wartawan usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/12). TEMPO/Tony Hartawan

https://statik.tempo.co/data/2012/12/27/id_158411/158411_650.jpg
Perbesar
Foto 5 dari 6

John Kei menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/12). Majelis hakim menjatuhkan vonis 12 tahun penjara dipotong masa tahanan, lebih lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta hakim menghukum John Kei 14 tahun penjara. TEMPO/Tony Hartawan

https://statik.tempo.co/data/2012/12/27/id_158412/158412_650.jpg
Perbesar
Foto 6 dari 6

John Kei menemui wartawan usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/12). TEMPO/Tony Hartawan

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus