John Refra alias John Kei berpose ketika wartawan memotretnya dalam sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/12). Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 12 tahun penjara dipotong masa tahanan kepada John Kei karena terbukti bersalah ikut melakukan pembunuhan terhadap Tan Harry Tantono di kamar 2701 Swiss-Belhotel Sawah Besar, Jakarta Pusat. TEMPO/Tony Hartawan
John Kei mengangkat telpon di sela-sela menjalani sidang vonis atas dirinya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/12). TEMPO/Tony Hartawan
John Kei memasuki mobil tahanan usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/12). TEMPO/Tony Hartawan
Terdakwa dalam kasus pembunuhan bos Sanex Steel Tan Harry Tantono, John Kei (tengah) didampaingi kuasa hukumnya menjawab pertanyaan wartawan usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/12). TEMPO/Tony Hartawan
John Kei menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/12). Majelis hakim menjatuhkan vonis 12 tahun penjara dipotong masa tahanan, lebih lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta hakim menghukum John Kei 14 tahun penjara. TEMPO/Tony Hartawan