Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Foto

Joko Widodo Masuk Finalis Kejahatan Terorganisasi dan Korupsi 2024 Versi OCCRP

2 Januari 2025 | 15.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Foto 1 dari 6

Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) di Jakarta, 2019. Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP) mengumumkan Jokowi masuk ke dalam nominasi finalis tokoh Kejahatan Terorganisasi dan Korupsi 2024. Keempat tokoh lain yang masuk ke dalam kategori itu ialah Presiden Kenya William Ruto, Presiden Nigeria Bola Ahmed Tinubu, Mantan Perdana Menteri Bangladesh Hasina, dan Pengusaha dari India Gautam Adani. TEMPO/Subekti

Image of Tempo
Perbesar
Foto 2 dari 6

Aksi unjuk rasa menuntut pemerintah membatalkan Undang-undang Cipta Kerja di depan DPRD Provinsi Jawa Barat di Bandung, 2023. Mahkamah Rakyat Luar Biasa menggelar People’s Tribunal atau Pengadilan Rakyat untuk mengadili pemerintahan Jokowi di Wisma Makara Universitas Indonesia UI, Depok, Jawa Barat pada Selasa, 25 Juni 2024. Gugatan yang mereka adili disebut sebagai sembilan dosa atau 'Nawadosa' rezim Jokowi. Pertama gugatan soal perampasan ruang hidup dan penyingkiran masyarakat. Contohnya, Undang-undang Cipta Kerja. TEMPO/Prima Mulia

Image of Tempo
Perbesar
Foto 3 dari 6

Aktivis Jaringan Solidaritas korban untuk keadilan Untung Bejo di Jakarta, 28 November 2024. Pemerintah diduga tidak serius menuntaskan berbagai kasus pelanggaran hak asasi manusia berat. TEMPO/Amston Probel

Image of Tempo
Perbesar
Foto 4 dari 6

Persoalan korupsi, kolusi, dan nepotisme serta tindakan perlindungan terhadap koruptor. Revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi atau UU KPK yang dilakukan di periode Jokowi juga disorot. Selain itu, ada juga tudingan bahwa Jokowi telah menormalisasi praktek kolusi dan nepotisme selama Pilpres 2024. TEMPO/Imam Sukamto

Image of Tempo
Perbesar
Foto 5 dari 6

Eksploitasi sumber daya alam dan program solusi palsu untuk krisis iklim. Perizinan pertambangan dianggap tidak berjalan beriringan dengan pengetatan pengawasan perizinan berusaha, pemulihan, dan kemampuan negara untuk mendistribusikan keuntungan yang didapatkan kepada rakyat. TEMPO/Tony Hartawan

Image of Tempo
Perbesar
Foto 6 dari 6

Menurut para penggugat, rezim Jokowi selama menjabat telah berupaya mengembalikan militer ke ruang-ruang sipil. Kuasa hukum memberi contoh revisi UU Aparatur Sipil Negara yang menyatakan jabatan ASN tertentu dapat diisi prajurit TNI dan anggota Polri. TEMPO/Subekti

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus