Warga menggunakan transportasi MRT saat kebijakan pembatasan angkutan umum, dari sebelumnya 70 persen menjadi 100 persen di Jakarta, Rabu 30 Maret 2022. Saat Covid-19 semakin landai pemerintah justru mengeluarkan kebijakan terkait persyaratan sudah booster (vaksin ketiga) untuk salat Tarawih di masjid dan mudik Hari Raya Idul Fitri 1443 H/ 2022M. TEMPO/Subekti.
Warga menggunakan transportasi MRT saat kebijakan pembatasan angkutan umum, dari sebelumnya 70 persen menjadi 100 persen di Jakarta, Rabu 30 Maret 2022. Saat Covid-19 semakin landai pemerintah justru mengeluarkan kebijakan terkait persyaratan sudah booster (vaksin ketiga) untuk salat Tarawih di masjid dan mudik Hari Raya Idul Fitri 1443 H/ 2022M. TEMPO/Subekti.
Warga menggunakan transportasi MRT saat kebijakan pembatasan angkutan umum, dari sebelumnya 70 persen menjadi 100 persen di Jakarta, Rabu 30 Maret 2022. Saat Covid-19 semakin landai pemerintah justru mengeluarkan kebijakan terkait persyaratan sudah booster (vaksin ketiga) untuk salat Tarawih di masjid dan mudik Hari Raya Idul Fitri 1443 H/ 2022M. TEMPO/Subekti.
Warga menggunakan transportasi MRT saat kebijakan pembatasan angkutan umum, dari sebelumnya 70 persen menjadi 100 persen di Jakarta, Rabu 30 Maret 2022. Saat Covid-19 semakin landai pemerintah justru mengeluarkan kebijakan terkait persyaratan sudah booster (vaksin ketiga) untuk salat Tarawih di masjid dan mudik Hari Raya Idul Fitri 1443 H/ 2022M. TEMPO/Subekti.
Warga menggunakan transportasi MRT saat kebijakan pembatasan angkutan umum, dari sebelumnya 70 persen menjadi 100 persen di Jakarta, Rabu 30 Maret 2022. Saat Covid-19 semakin landai pemerintah justru mengeluarkan kebijakan terkait persyaratan sudah booster (vaksin ketiga) untuk salat Tarawih di masjid dan mudik Hari Raya Idul Fitri 1443 H/ 2022M. TEMPO/Subekti.