Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Warga berjalan melewati poster di luar gedung pengadilan saat sidang perdana pembacaan dakwaan terkait penipuan berkedok trading aplikasi Quotex dengan terdakwa crazy rich Bandung, Doni Salmanan, secara online di Pengadilan Negeri Bale Bandung di Baleendah, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, 4 Juli 2022. Doni didakwa melanggar Pasal 45A Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 20008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. TEMPO/Prima Mulia
Warga melihat karangan bunga di luar gedung pengadilan saat sidang perdana pembacaan dakwaan terkait penipuan berkedok trading aplikasi Quotex dengan terdakwa crazy rich Bandung, Doni Salmanan, secara online di Pengadilan Negeri Bale Bandung di Baleendah, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, 4 Juli 2022. Doni didakwa melanggar Pasal 45A Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 20008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. TEMPO/Prima Mulia
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Warga berjalan melewati poster di luar gedung pengadilan saat sidang perdana pembacaan dakwaan terkait penipuan berkedok trading aplikasi Quotex dengan terdakwa crazy rich Bandung, Doni Salmanan, secara online di Pengadilan Negeri Bale Bandung di Baleendah, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, 4 Juli 2022. Doni didakwa melanggar Pasal 45A Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 20008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. TEMPO/Prima Mulia
Karangan bunga dari korban penipuan terlihat di luar gedung pengadilan saat sidang perdana pembacaan dakwaan terkait penipuan berkedok trading aplikasi Quotex dengan terdakwa crazy rich Bandung, Doni Salmanan, secara online di Pengadilan Negeri Bale Bandung di Baleendah, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, 4 Juli 2022. Doni didakwa melanggar Pasal 45A Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 20008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. TEMPO/Prima Mulia
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini