Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Karen G Agustiawan, mengikuti sidang pembacaan surat nota pembelaan (pledoi), di Pengadilan Negeri, Jakarta Pusat, Rabu, 29 Mei 2019. Dalam pledoinya Karen G Agustiawan, memohon kepada majelis hakim untuk memutus tidak bersalah atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum. TEMPO/Imam Sukamto
Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen G Agustiawan, sebelum mengikuti sidang pembacaan surat nota pembelaan (pledoi), di Pengadilan Negeri, Jakarta Pusat, Rabu, 29 Mei 2019. Jaksa Penuntut Umum menuntut pidana penjara 15 tahun, denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. TEMPO/Imam Sukamto
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Karen G Agustiawan, mengikuti sidang pledoi, di Pengadilan Negeri, Jakarta Pusat, Rabu, 29 Mei 2019. Sidang pledoi Karen G Agustiawan, ini dalam perkara korupsi dalam investasi Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia pada 2009. TEMPO/Imam Sukamto
Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen G Agustiawan, berfoto sebelum mengikuti sidang pembacaan surat nota pembelaan (pledoi), di Pengadilan Negeri, Jakarta Pusat, Rabu, 29 Mei 2019. TEMPO/Imam Sukamto
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini