Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Mantan Direktur Utama PT Pertamina Karen G Agustiawan mengepalkan tangannya setelah mengikuti sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin, 10 Juni 2019. Majelis hakim menjatuhkan hukuman 8 tahun pidana penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan penjara kepada Karen dalam kasus dugaan korupsi investasi perusahaan di blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia tahun 2009. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Terdakwa kasus dugaan korupsi Karen G Agustiawan menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin, 10 Juni 2019. Karen mengajukan banding atas putusan hakim. ANTARA
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Terdakwa kasus dugaan korupsi Karen G Agustiawan memeluk anaknya setelah menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin, 10 Juni 2019. Hakim menyatakan Karen terbukti mengabaikan prosedur investasi di Pertamina dalam akuisisi blok BMG di Australia pada 2009. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Terdakwa kasus dugaan korupsi Karen G Agustiawan memeluk kerabatnya setelah menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin, 10 Juni 2019. Ia dianggap melakukan investasi tanpa pembahasan dan kajian terlebih dahulu, serta tanpa persetujuan dari bagian legal dan Dewan Komisaris Pertamina. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Terdakwa kasus dugaan korupsi Karen G Agustiawan memeluk kerabatnya setelah menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin, 10 Juni 2019. Atas perbuatannya, Karen dianggap telah merugikan negara Rp 568 miliar dan memperkaya Roc Oil Company Australia. ANTARA
Terdakwa kasus dugaan korupsi Karen G Agustiawan melambaikan tangan ke arah wartawan setelah menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin, 10 Juni 2019. ANTARA
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini