Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Jurnalis mengamati layar telepon pintar yang menampilkan sidang yang dihadiri Muhammad Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis 27 Mei 2021. Majelis Hakim menjatuhkan pidana denda Rp20 juta kepada Muhammad Rizieq Shihab subsider lima bulan penjara atas kasus kerumunan massa di Megamendung, Bogor. ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah
Jurnalis mengamati layar telepon pintar yang menampilkan sidang yang dihadiri Muhammad Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis 27 Mei 2021. Majelis Hakim menjatuhkan pidana denda Rp20 juta kepada Muhammad Rizieq Shihab subsider lima bulan penjara atas kasus kerumunan massa di Megamendung, Bogor. ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Eks pentolan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab mengintip dari balik mobil tahanan saat tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis 27 Mei 2021. Rizieq akan menjalani sidang vonis terkait kasus kerumunan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat dan Petamburan, Jakarta Pusat. TEMPO/Subekti.
Ribuan personel gabungan TNI-Polri saat menjaga ketat sidang vonis Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis 27 Mei 2021. Eks pentolan Front Pembela Islam (FPI) itu sedianya bakal menjalani sidang vonis terkait kasus kerumunan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat dan Petamburan, Jakarta Pusat. TEMPO/Subekti.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini