Foto

Kejati Sumsel Tetapkan 3 Tersangka Kasus Gratifikasi di Dinas PUPR Banyuasin

18 Februari 2025 | 07.31 WIB

https://statik.tempo.co/data/2025/02/18/id_1378196/1378196_720.jpg
Perbesar
Foto 1 dari 6

Kepala Dinas PUPR Kabupaten Banyuasin Apriansyah duduk di dalam mobil tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi di kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan di Palembang, Sumatera Selatan, 17 Februari 2025. Kejati Sumatera Selatan menetapkan tiga orang tersangka yaitu Kepala Dinas PUPR Kabupaten Banyuasin Apriansyah , Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Protokol DPRD Provinsi Sumatera Selatan Arie Martha Redo, dan Wakil Direktur CV HK Wisnu Andrio Fatra terkait kasus dugaan gratifikasi pembangunan kantor lurah, pengecoran jalan, dan pembuatan saluran drainase di Kelurahan Keramat Raya, Kec Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, dengan total kerugian negara Rp826.100.000. Antara/Nova Wahyudi

https://statik.tempo.co/data/2025/02/18/id_1378195/1378195_720.jpg
Perbesar
Foto 2 dari 6

Kepala Dinas PUPR Kabupaten Banyuasin Apriansyah (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi di kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan di Palembang, Sumatera Selatan, 17 Februari 2025. Antara/Nova Wahyudi

https://statik.tempo.co/data/2025/02/18/id_1378197/1378197_720.jpg
Perbesar
Foto 3 dari 6

Wakil Direktur CV HK Wisnu Andrio berada (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi di kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan, Palembang, Sumatera Selatan, 17 Februari 2025. Antara/Nova Wahyudi

https://statik.tempo.co/data/2025/02/18/id_1378193/1378193_720.jpg
Perbesar
Foto 4 dari 6

Barang bukti uang tunai diperlihatkan saat konferensi pers penetapan tersangka kasus dugaan gratifikasi di Dinas PUPR Kabupaten Banyuasin, di kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan di Palembang, Sumatera Selatan, 17 Februari 2025. Antara/Nova Wahyudi

https://statik.tempo.co/data/2025/02/18/id_1378198/1378198_720.jpg
Perbesar
Foto 5 dari 6

Kepala Dinas PUPR Kabupaten Banyuasin Apriansyah (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi di kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan di Palembang, Sumatera Selatan, 17 Februari 2025. Antara/Nova Wahyudi

https://statik.tempo.co/data/2025/02/18/id_1378194/1378194_720.jpg
Perbesar
Foto 6 dari 6

Wakil Direktur CV HK Wisnu Andrio duduk di dalam mobil tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi di kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan di Palembang, Sumatera Selatan, 17 Februari 2025. Antara/Nova Wahyudi

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus