Kepala Dinas PUPR Kabupaten Banyuasin Apriansyah duduk di dalam mobil tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi di kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan di Palembang, Sumatera Selatan, 17 Februari 2025. Kejati Sumatera Selatan menetapkan tiga orang tersangka yaitu Kepala Dinas PUPR Kabupaten Banyuasin Apriansyah , Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Protokol DPRD Provinsi Sumatera Selatan Arie Martha Redo, dan Wakil Direktur CV HK Wisnu Andrio Fatra terkait kasus dugaan gratifikasi pembangunan kantor lurah, pengecoran jalan, dan pembuatan saluran drainase di Kelurahan Keramat Raya, Kec Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, dengan total kerugian negara Rp826.100.000. Antara/Nova Wahyudi
Kepala Dinas PUPR Kabupaten Banyuasin Apriansyah (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi di kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan di Palembang, Sumatera Selatan, 17 Februari 2025. Antara/Nova Wahyudi
Wakil Direktur CV HK Wisnu Andrio berada (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi di kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan, Palembang, Sumatera Selatan, 17 Februari 2025. Antara/Nova Wahyudi
Barang bukti uang tunai diperlihatkan saat konferensi pers penetapan tersangka kasus dugaan gratifikasi di Dinas PUPR Kabupaten Banyuasin, di kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan di Palembang, Sumatera Selatan, 17 Februari 2025. Antara/Nova Wahyudi
Kepala Dinas PUPR Kabupaten Banyuasin Apriansyah (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi di kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan di Palembang, Sumatera Selatan, 17 Februari 2025. Antara/Nova Wahyudi