Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Produk yang tidak memenuhi ketentuan SNI di Kementerian Perdagangan, Jakarta, 22 Desember 2015. Thomas Lembong mengatakan sekitar 40 persen dari 295 produk tidak memenuhi ketentuan dan 33 di antaranya masih dalam uji laboratorium untuk dilihat kesesuaiannya terhadap Standar Nasional Indonesia. TEMPO/Aditia Noviansyah
Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong melihat produk yang memenuhi ketentuan SNI di Kementerian Perdagangan, Jakarta, 22 Desember 2015. Hasil pengawasan selama semester II tahun 2015, Kemendag telah mengidentifikasi 51 pelanggaran SNI, 46 pelanggaran MKG dan 22 pelanggaran label dalam bahasa Indonesia. TEMPO/Aditia Noviansyah
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong (tengah) melihat produk yang tidak memenuhi ketentuan SNI di Kementerian Perdagangan, Jakarta, 22 Desember 2015. Hasil pengawasan selama semester II tahun 2015, Kemendag mengklaim 60 persen dari 295 produk yang diawasi telah sesuai dengan aturan SNI Wajib, petunjuk penggunaan manual dan garansi (MKG) serta pencantuman label berbahasa Indonesia. TEMPO/Aditia Noviansyah
Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong (kedua dari kiri) melihat produk yang tidak memenuhi ketentuan Standar Nasional Indonesia di Kementerian Perdagangan, Jakarta, 22 Desember 2015. Thomas Lembong mengatakan sekitar 40 persen dari 295 produk tidak memenuhi ketentuan dan 33 di antaranya masih dalam uji laboratorium untuk dilihat kesesuaiannya terhadap Standar Nasional Indonesia. TEMPO/Aditia Noviansyah
Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong (kiri) bersama Kepala BPOM Roy Sparringa saat konferensi pers mengenai produk yang tidak memenuhi ketentuan Standar Nasional Indonesia di Kementerian Perdagangan, Jakarta, 22 Desember 2015. Hasil pengawasan selama semester II tahun 2015, Kemendag telah mengidentifikasi 51 pelanggaran SNI, 46 pelanggaran MKG dan 22 pelanggaran label dalam bahasa Indonesia. TEMPO/Aditia Noviansyah
Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong (tengah) melihat produk yang tidak memenuhi ketentuan Standar Nasional Indonesia di Kementerian Perdagangan, Jakarta, 22 Desember 2015. Hasil pengawasan selama semester II tahun 2015, Kemendag mengklaim 60 persen dari 295 produk yang diawasi telah sesuai dengan aturan SNI Wajib, petunjuk penggunaan manual dan garansi (MKG) serta pencantuman label berbahasa Indonesia. TEMPO/Aditia Noviansyah
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini