Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Foto

Kena OTT, Bupati Nganjuk Ditahan di Rutan Bareskrim Polri

11 Mei 2021 | 14.19 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Foto 1 dari 6

Konpres pperkara korupsi Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat (NRH) bersama enam tersangka lain di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa 11 Mei 2021. Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk, bakal di tahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri. TEMPO/Subekti.

Image of Tempo
Perbesar
Foto 2 dari 6

Konpres pperkara korupsi Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat (NRH) bersama enam tersangka lain di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa 11 Mei 2021. Bareskrim Mabes Polri telah menetapkan Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat bersama enam orang lainnya sebagai tersangka jual beli jabatan. TEMPO/Subekti.

Image of Tempo
Perbesar
Foto 3 dari 6

Barang bukti korupsi Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat (NRH) bersama enam tersangka lain di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa 11 Mei 2021. Dari hasil operasi tangkap tangan (OTT) itu, uang sebesar Rp 647,9 juta dan delapan unit telepon genggam disita serta satu buku tabungan Bank Jatim atas nama TDW yang ikut dibawa. TEMPO/Subekti.

Image of Tempo
Perbesar
Foto 4 dari 6

Tersangka korupsi Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat (NRH) bersama enam tersangka lain di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa 11 Mei 2021. Bareskrim Mabes Polri telah menetapkan Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat sebagai tersangka jual beli jabatan. TEMPO/Subekti.

Image of Tempo
Perbesar
Foto 5 dari 6

Para tersangka korupsi Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat (NRH) bersama enam tersangka lain di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa 11 Mei 2021. Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk, bakal di tahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri. TEMPO/Subekti.

Image of Tempo
Perbesar
Foto 6 dari 6

Tersangka Bupati Nganjuk NRH dihadirkan saat konferensi pers OTT Bupati Nganjuk di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 11 Mei 2021. Dittipikor Bareskrim Polri dan KPK mengamankan Bupati Nganjuk NRH dalam sebuah operasi tangkap tangan (OTT) dan menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp647,9 juta yang diduga hasil tindak pidana jual beli jabatan dari brankas pribadi Bupati Nganjuk dan telah menetapkan enam tersangka lainnya dalam kasus tersebut. ANTARA FOTO/Reno Esnir

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus