Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Awak kapal pengawas Kelautan dan Perikanan Hiu 01 memantau Kapal MV VOX MAXIMA berbendera Belanda yang mengangkut pasir laut di Perairan Teluk Jakarta, Sabtu 28 Oktober 2023. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan dan memeriksa satu kapal hisap pasir laut yang diduga melakukan aktivitas pengerukan pasir tanpa dilengkapi dengan Persetujuan Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL). ANTARA FOTO/Bayu Pratama S
Kapal MV VOX MAXIMA berbendera Belanda yang mengangkut pasir laut di Perairan Teluk Jakarta, Sabtu 28 Oktober 2023. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan dan memeriksa satu kapal hisap pasir laut yang diduga melakukan aktivitas pengerukan pasir tanpa dilengkapi dengan Persetujuan Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL). ANTARA FOTO/Bayu Pratama S
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Petugas Perlindungan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) memasang garis polisi khusus WP3K di Kapal MV VOX MAXIMA berbendera Belanda di Perairan Teluk Jakarta, Sabtu 28 Oktober 2023. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan dan memeriksa satu kapal hisap pasir laut yang diduga melakukan aktivitas pengerukan pasir tanpa dilengkapi dengan Persetujuan Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL). ANTARA FOTO/Bayu Pratama S
Direktur Jenderal Perlindungan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan (Ditjen PSDKP) Adin Nurawaluddin (kiri) memasang garis polisi khusus WP3K di Kapal MV VOX MAXIMA berbendera Belanda di Perairan Teluk Jakarta, Sabtu 28 Oktober 2023. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan dan memeriksa satu kapal hisap pasir laut yang diduga melakukan aktivitas pengerukan pasir tanpa dilengkapi dengan Persetujuan Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL). ANTARA FOTO/Bayu Pratama S
Awak kapal pengawas Kelautan dan Perikanan berjaga di Kapal MV VOX MAXIMA berbendera Belanda yang mengangkut pasir laut di Perairan Teluk Jakarta, Sabtu 28 Oktober 2023. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan dan memeriksa satu kapal hisap pasir laut yang diduga melakukan aktivitas pengerukan pasir tanpa dilengkapi dengan Persetujuan Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL). ANTARA FOTO/Bayu Pratama S
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini