Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan seusai diklarifikasi terkait kejanggalan persidangan perkara penyiraman air keras di Kantor Komisi Kejaksaan, Jakarta, Kamis, 2 Juli 2020. Rosseno Aji
Penyidik KPK Novel Baswedan memberikan keterangan kepada wartawan usai memenuhi undangan Komisi Kejaksaan di Jakarta, Kamis 2 Juli 2020. Komisi Kejaksan meminta keterangan Novel Baswedan sebagai tindak lanjut laporan pengaduan masyarakat mengenai kejanggalan tuntutan jaksa penuntut umum dalam persidangan perkara penyiraman air keras yang menimpa penyidik KPK tersebut dengan terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Penyidik KPK Novel Baswedan (tengah) didampingi Ketua Komisi Kejaksaan Barita Simanjuntak (kiri) dan Wakil Ketua Babul Khoir (kanan) memberikan keterangan pers usai menggelar pertemuan di Gedung Komisi Kejaksan, Jakarta, Kamis 2 Juli 2020. Komisi Kejaksan meminta keterangan Novel Baswedan sebagai tindak lanjut laporan pengaduan masyarakat mengenai kejanggalan tuntutan jaksa penuntut umum dalam persidangan perkara penyiraman air keras yang menimpa penyidik KPK tersebut dengan terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Penyidik KPK Novel Baswedan (kanan) dan Ketua Komisi Kejaksaan Barita Simanjuntak (kiri) memberikan keterangan pers usai menggelar pertemuan di Gedung Komisi Kejaksan, Jakarta, Kamis 2 Juli 2020. Komisi Kejaksan meminta keterangan Novel Baswedan sebagai tindak lanjut laporan pengaduan masyarakat mengenai kejanggalan tuntutan jaksa penuntut umum dalam persidangan perkara penyiraman air keras yang menimpa penyidik KPK tersebut dengan terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Penyidik KPK Novel Baswedan (kanan) didampingi Ketua Komisi Kejaksaan Barita Simanjuntak (kiri) bersiap memberikan keterangan pers usai menggelar pertemuan di Gedung Komisi Kejaksan, Jakarta, Kamis 2 Juli 2020. Komisi Kejaksan meminta keterangan Novel Baswedan sebagai tindak lanjut laporan pengaduan masyarakat mengenai kejanggalan tuntutan jaksa penuntut umum dalam persidangan perkara penyiraman air keras yang menimpa penyidik KPK tersebut dengan terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini