Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Suasana sidang lanjutan kasus penyiraman air kepada penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan membacakan replik saat di PN Jakarta Utara, Jakarta, Senin, 22 Juni 2020. Sidang beragendakan pembacaan replik oleh Jaksa Penuntut Umum menanggapi pledoi yang disampaikan oleh terdakwa melalui kuasa hukumnya pada sidang pembacaan pledoi pekan lalu. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Jaksa membacakan replik saat sidang lanjutan kasus penyiraman air kepada penyidik senior KPK Novel Baswedan di PN Jakarta Utara, Jakarta, Senin, 22 Juni 2020. Sidang ini tidak dihadiri langsung oleh terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette karena protokol kesehatan Covid-19. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette menjalani sidang lanjutan kasus penyiraman air kepada penyidik senior KPK Novel Baswedan via 'streaming' di PN Jakarta Utara, Jakarta, Senin, 22 Juni 2020. Sidang lanjutan tersebut kembali berlangsung pada Senin pekan depan dengan agenda pembacaan duplik oleh kuasa hukum terdakwa. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Hakim Ketua Djuyamto memimpin sidang lanjutan kasus penyiraman yang dilakukan oleh terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette kepada penyidik KPK Novel Baswedan di PN Jakarta Utara, Jakarta, Senin, 22 Juni 2020. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Kuasa hukum terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette berbicara kepada Hakim saat sidang lanjutan kasus penyiraman air kepada Novel Baswedan di PN Jakarta Utara, Jakarta, Senin, 22 Juni 2020. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Suasana sidang lanjutan kasus penyiraman air kepada penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan di PN Jakarta Utara, Jakarta, Senin, 22 Juni 2020. Sidang ini beragendakan pembacaan replik oleh Jaksa Penuntut Umum. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini