Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Tersangka kasus penggelapan mobil dihadirkan pada gelar perkara terkait pengungkapan kasus penggelapan mobil di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 14 Maret 2019. Polisi berhasil menangkap 8 tersangka dalam kasus penggelapan mobil serta penadahan. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Deretan mobil barang bukti hasil penggelapan dihadirkan pada gelar perkara di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 14 Maret 2019. Sebanyak 53 unit kendaraan berhasil diamankan. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kabid Humas Polda Metro, Kombes Pol Argo Yuwono memberikan penjelasan pada gelar perkara kasus penggelapan mobil di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 14 Maret 2019. Modus penggelapan mobil tersebut adalah dengan berpura-pura menjadi sopir, membeli mobil, menyewa, menerima tukar, menerima gadai dan menerima hibah. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Petugas mengawal tersangka kasus penggelapan mobil pada gelar perkara terkait pengungkapan kasus penggelapan mobil di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 14 Maret 2019. Seorang warga negara Korea pun turut menjadi korban penggelapan mobil dari para tersangka yang berpura-pura menjadi sopir pribadinya. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Polisi menunjukkan call center untuk masyarakat yang ingin melakukan pelaporan terkait kasus penggelapan mobil pada gelar perkara di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 14 Maret 2019. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Kabid Humas Polda Metro, Kombes Pol Argo Yuwono (kanan) bersama Kasubdit VI Ditreskrimum AKBP Sapta Maulana menunjukkan barang bukti mobil truk pada gelar perkara kasus penggelapan mobil di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 14 Maret 2019. Kendaraan yang berhasil dicuri segera dijual ke luar daerah dengan harga murah tanpa BPKB. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini