Salah satu tersangka curanmor bersenjata api digelandang kepolisian menuju mobil tahanan usai menjalani konferensi pers terkait penangkapan pelaku curanmor bersenjata api di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, 3 Februari 2019. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Salah satu tersangka curanmor bersenjata api masuk mobil tahanan usai menjalani konferensi pers terkait penangkapan pelaku curanmor bersenjata api di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Ahad 3 Februari 2019. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Petugas kepolisian menunjukkan barang bukti senjata api dan tang pada keterangan pers terkait penangkapan pelaku curanmor bersenjata api di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Ahad 3 Februari 2019. Dua tersangka pelaku curanmor bersenjata api, AF dan SF masih dalam pengejaran kepolisian. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Tiga tersangka hadir pada konferensi pers penangkapan pelaku curanmor bersenjata api di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Ahad 3 Februari 2019. Ketiga tersangka dikenakan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan senjata api dengan maksimal hukuman penjara selama 20 Tahun. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono (kedua kanan) memberikan keterangan pers terkait penangkapan pelaku curanmor bersenjata api di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Ahad 3 Februari 2019. Polisi berhasil menangkap empat tersangka dengan inisial A, D dan A alias S, satu tersangka dengan inisial DK alias S tewas tertembak petugas kepolisian akibat melawan ketika hendak ditangkap. TEMPO / Hilman Fathurrahman W