Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Salah satu tersangka curanmor bersenjata api digelandang kepolisian menuju mobil tahanan usai menjalani konferensi pers terkait penangkapan pelaku curanmor bersenjata api di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, 3 Februari 2019. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Salah satu tersangka curanmor bersenjata api masuk mobil tahanan usai menjalani konferensi pers terkait penangkapan pelaku curanmor bersenjata api di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Ahad 3 Februari 2019. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Petugas kepolisian menunjukkan barang bukti senjata api dan tang pada keterangan pers terkait penangkapan pelaku curanmor bersenjata api di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Ahad 3 Februari 2019. Dua tersangka pelaku curanmor bersenjata api, AF dan SF masih dalam pengejaran kepolisian. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Tiga tersangka hadir pada konferensi pers penangkapan pelaku curanmor bersenjata api di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Ahad 3 Februari 2019. Ketiga tersangka dikenakan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan senjata api dengan maksimal hukuman penjara selama 20 Tahun. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono (kedua kanan) memberikan keterangan pers terkait penangkapan pelaku curanmor bersenjata api di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Ahad 3 Februari 2019. Polisi berhasil menangkap empat tersangka dengan inisial A, D dan A alias S, satu tersangka dengan inisial DK alias S tewas tertembak petugas kepolisian akibat melawan ketika hendak ditangkap. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini