Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Terdakwa II bekas Sekjen Kementan RI, Kasdi Subagyono (kanan) dan terdakwa III bekas Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI, Muhammad Hatta, mengikuti sidang pembacaan surat amar tuntutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat, 28 Juni 2024. Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta, dituntut pidana penjara badan selama 6 tahun, denda Rp.250 juta subsider tiga bulan kurungan, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
Terdakwa bekas Sekjen Kementan RI, Kasdi Subagyono, mengikuti sidang pembacaan surat amar tuntutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat, 28 Juni 2024. Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut Kasdi Subagyono dituntut pidana penjara badan selama 6 tahun, denda Rp.250 juta subsider tiga bulan kurungan, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Terdakwa III bekas Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI, Muhammad Hatta, mengikuti sidang pembacaan surat amar tuntutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat, 28 Juni 2024. Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut Muhammad Hatta, dituntut pidana penjara badan selama 6 tahun, denda Rp.250 juta subsider tiga bulan kurungan, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
Terdakwa I bekas Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo (tengah) terdakwa II bekas Sekjen Kementan RI, Kasdi Subagyono (kanan) dan terdakwa III bekas Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI, Muhammad Hatta, mengikuti sidang pembacaan surat amar tuntutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat, 28 Juni 2024. TEMPO/Imam Sukamto
Terdakwa I bekas Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo (kiri) dan terdakwa III bekas Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI, Muhammad Hatta, mengikuti sidang pembacaan surat amar tuntutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat, 28 Juni 2024. Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut Syahrul Yasin limpo, pidana penjara badan selama 12 tahun, denda Rp.500 juta subsider 6 bulan kurungan, membayar uang pengganti Rp.44.269.777.204 miliar dan USD30 ribu, terhadap Muhammad Hatta, dituntut pidana penjara badan selama 6 tahun, denda Rp.250 juta subsider tiga bulan kurungan, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini