Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Foto

KPK Hibahkan Aset Rampasan Koruptor Sebesar Rp 24,27 Miliar

24 Maret 2022 | 21.05 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Foto 1 dari 3

Menteri Hukum dan HAM, Yasona H. Laoly, menghadiri pelaksanaan hibah aset hasil rampasan penanganan tindak pidana korupsi, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 24 Maret 2022. KPK menghibahkan empat aset barang rampasan hasil tindak pidan korupsi dan tindak pidana pencucian uang dari terpidana Fuad Amin, Luthfi Hasan Ishaq, dan M. Nazarudddin, dengan total nilai Rp.24,27 miliar. TEMPO/Imam Sukamto

Image of Tempo
Perbesar
Foto 2 dari 3

Bupati Bangkalan, Abdul Latif Amin Imron, menghadiri pelaksanaan hibah aset hasil rampasan penanganan tindak pidana korupsi, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 24 Maret 2022. Hibah dengan total nilai Rp.24,27 miliar tersebut berupa kendaraan mobil, tanah dan bangunan. TEMPO/Imam Sukamto

Image of Tempo
Perbesar
Foto 3 dari 3

Menteri ATR/BPN, Sofyan Djalil, menghadiri pelaksanaan hibah aset hasil rampasan penanganan tindak pidana korupsi, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 24 Maret 2022. Hibah tersebut diberikan kepada Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Pemerintah Kabupaten Bangkalan dan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara.TEMPO/Imam Sukamto'

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus