Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ketua KPK, Firli Bahuri, menunjukkan Pemilik PT. Ayodya Multi Sarana, Kiagus Fahmy Comain, seusai menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Kamis, 20 Mei 2021. TEMPO/Imam Sukamto
Pemilik PT. Ayodya Multi Sarana, Kiagus Fahmy Comain, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Kamis, 20 Mei 2021. Penyidik KPK resmi melakukan penetapan dan penahanan selama 20 hari pertama terhadap tersangka baru Kiagus Fahmy Comain, dalam tindak pidana korupsi terkait pembayaran komisi kegiatan fiktif agen PT Asuransi Jasa Indonesia (persero) dalam penutupan (closing) Asuransi Oil dan Gas pada BP Migas - KKKS Tahun 2010-2012 dan Tahun 2012 - 2014. TEMPO/Imam Sukamto
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pemilik PT. Ayodya Multi Sarana, Kiagus Fahmy Comain, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Kamis, 20 Mei 2021. Penyidik KPK resmi melakukan penetapan dan penahanan selama 20 hari pertama terhadap tersangka baru Kiagus Fahmy Comain, dalam tindak pidana korupsi terkait pembayaran komisi kegiatan fiktif agen PT Asuransi Jasa Indonesia (persero) dalam penutupan (closing) Asuransi Oil dan Gas pada BP Migas - KKKS Tahun 2010-2012 dan Tahun 2012 - 2014. TEMPO/Imam Sukamto
Pemilik PT. Ayodya Multi Sarana, Kiagus Fahmy Comain, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Kamis, 20 Mei 2021. Penyidik KPK resmi melakukan penetapan dan penahanan selama 20 hari pertama terhadap tersangka baru Kiagus Fahmy Comain, dalam tindak pidana korupsi terkait pembayaran komisi kegiatan fiktif agen PT Asuransi Jasa Indonesia (persero) dalam penutupan (closing) Asuransi Oil dan Gas pada BP Migas - KKKS Tahun 2010-2012 dan Tahun 2012 - 2014. TEMPO/Imam Sukamto
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini