Foto

KPK Resmi Tahan Tersangka Korupsi Pembangunan Gereja Kingmi Mile 32

3 November 2022 | 23.50 WIB

https://statik.tempo.co/data/2022/11/03/id_1154197/1154197_720.jpg
Perbesar
Foto 1 dari 4

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dan juru bicara KPK, Ali Fikri, menunjukkan Direktur PT. Waringin Megah, Teguh Anggara, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 2 November 2022. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan selama 20 hari pertama terhadap tersangka baru, Teguh Anggara, sebelumnya KPK telah menahan dan menetapkan dua tersangka Bupati Mimika, Eltinus Omaleng dan Kepala Bagian Kesra Sekretariat Daerah Kabupaten Mimika/Pejabat Pembuat Komitmen, Marthen Sawy, dalam perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 yang menghabis anggaran lebih dari Rp.250 miliar yang bersumber dari APBD Pemerintah Kabupaten Mimika, Provinsi Papua. TEMPO/Imam Sukamto

https://statik.tempo.co/data/2022/11/03/id_1154199/1154199_720.jpg
Perbesar
Foto 2 dari 4

Direktur PT. Waringin Megah, Teguh Anggara, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 2 November 2022. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan selama 20 hari pertama terhadap tersangka baru, Teguh Anggara, sebelumnya KPK telah menahan dan menetapkan dua tersangka Bupati Mimika, Eltinus Omaleng dan Kepala Bagian Kesra Sekretariat Daerah Kabupaten Mimika/Pejabat Pembuat Komitmen, Marthen Sawy, dalam perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 yang menghabis anggaran lebih dari Rp.250 miliar yang bersumber dari APBD Pemerintah Kabupaten Mimika, Provinsi Papua. TEMPO/Imam Sukamto

https://statik.tempo.co/data/2022/11/03/id_1154200/1154200_720.jpg
Perbesar
Foto 3 dari 4

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, menunjukkan Direktur PT. Waringin Megah, Teguh Anggara, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 2 November 2022. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan selama 20 hari pertama terhadap tersangka baru, Teguh Anggara, sebelumnya KPK telah menahan dan menetapkan dua tersangka Bupati Mimika, Eltinus Omaleng dan Kepala Bagian Kesra Sekretariat Daerah Kabupaten Mimika/Pejabat Pembuat Komitmen, Marthen Sawy, dalam perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 yang menghabis anggaran lebih dari Rp.250 miliar yang bersumber dari APBD Pemerintah Kabupaten Mimika, Provinsi Papua. TEMPO/Imam Sukamto

https://statik.tempo.co/data/2022/11/03/id_1154201/1154201_720.jpg
Perbesar
Foto 4 dari 4

Direktur PT. Waringin Megah, Teguh Anggara, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 2 November 2022. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan selama 20 hari pertama terhadap tersangka baru, Teguh Anggara, sebelumnya KPK telah menahan dan menetapkan dua tersangka Bupati Mimika, Eltinus Omaleng dan Kepala Bagian Kesra Sekretariat Daerah Kabupaten Mimika/Pejabat Pembuat Komitmen, Marthen Sawy, dalam perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 yang menghabis anggaran lebih dari Rp.250 miliar yang bersumber dari APBD Pemerintah Kabupaten Mimika, Provinsi Papua. TEMPO/Imam Sukamto

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus