Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ketua Pengurus Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa Makassar, Wahyudi Hardi, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 17 Februari 2023. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap tersangka baru, Wahyudi Hardi, sebelumnya KPK telah melakukan penahanan dan menetapkan 14 orang tersangka, diantaranya dua Hakim Agung MA, Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh, terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung Republik Indonesia. TEMPO/Imam Sukamto
Ketua Pengurus Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa Makassar, Wahyudi Hardi, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 17 Februari 2023. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap tersangka baru, Wahyudi Hardi, sebelumnya KPK telah melakukan penahanan dan menetapkan 14 orang tersangka, diantaranya dua Hakim Agung MA, Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh, terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung Republik Indonesia. TEMPO/Imam Sukamto
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ketua Pengurus Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa Makassar, Wahyudi Hardi, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 17 Februari 2023. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap tersangka baru, Wahyudi Hardi, sebelumnya KPK telah melakukan penahanan dan menetapkan 14 orang tersangka, diantaranya dua Hakim Agung MA, Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh, terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung Republik Indonesia. TEMPO/Imam Sukamto
Wakil Ketua KPK, Nurul Gufron, menunjukkan Ketua Pengurus Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa Makassar, Wahyudi Hardi, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 17 Februari 2023. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap tersangka baru, Wahyudi Hardi, sebelumnya KPK telah melakukan penahanan dan menetapkan 14 orang tersangka, diantaranya dua Hakim Agung MA, Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh, terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung Republik Indonesia. TEMPO/Imam Sukamto
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini