Komisaris PT. Inti Alasindo Energi periode 2006 - 2023, Iswan Ibrahim (kanan) dan Direktur Komersial PT. Perusahaan Gas Negara periode 2016 - 2019, Danny Praditya, resmi memakai rompi tahanan setelah menjalani pemeriksaan, di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, 11 April 2025. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap 2 orang tersangka baru Iswan Ibrahim dan Danny Praditya. Tempo/Imam Sukamto
Komisaris PT. Inti Alasindo Energi periode 2006 - 2023, Iswan Ibrahim (kiri) dan Direktur Komersial PT. Perusahaan Gas Negara periode 2016 - 2019, Danny Praditya, resmi memakai rompi tahanan setelah menjalani pemeriksaan, di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, 11 April 2025. Keduanya ditahan dalam perkara tindak perkara korupsi terkait perjanjian jual beli Gas antara PT. PGN dan PT. IAE, mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar USD 15 juta. Tempo/Imam Sukamto
Pemberian keterangan pers terhadap penetapan tersangka Komisaris PT. Inti Alasindo Energi periode 2006 - 2023, Iswan Ibrahim dan Direktur Komersial PT. Perusahaan Gas Negara periode 2016 - 2019, Danny Praditya, di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, 11 April 2025. Tempo/Imam Sukamto
Direktur Komersial PT. Perusahaan Gas Negara periode 2016 - 2019, Danny Praditya, dan Komisaris PT. Inti Alasindo Energi periode 2006 - 2023, Iswan Ibrahim (kanan) di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, 11 April 2025. Tempo/Imam Sukamto
Komisaris PT. Inti Alasindo Energi periode 2006 - 2023, Iswan Ibrahim (kanan) dan Direktur Komersial PT. Perusahaan Gas Negara periode 2016 - 2019, Danny Praditya, resmi memakai rompi tahanan setelah menjalani pemeriksaan, di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, 11 April 2025. Tempo/Imam Sukamto