Foto

KPK Tetapkan Menteri Agama sebagai Tersangka Korupsi Dana Haji

22 Mei 2014 | 20.53 WIB

https://statik.tempo.co/data/2014/05/22/id_291802/291802_650.jpg
Perbesar
Foto 1 dari 5

Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi melakukan jumpa pers di kantornya, Jakarta, Kamis (22/5). KPK menetapkan Menteri Agama Suryadharma Ali sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa haji pada 2012-2013 di Kementerian Agama. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

https://statik.tempo.co/data/2014/05/22/id_291803/291803_650.jpg
Perbesar
Foto 2 dari 5

Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi melakukan jumpa pers tentang penetapan Menteri Agama Suryadharma Ali sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa haji, di kantornya, Jakarta, Kamis (22/5). TEMPO/Eko Siswono Toyudho

https://statik.tempo.co/data/2014/05/22/id_291804/291804_650.jpg
Perbesar
Foto 3 dari 5

Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi melakukan jumpa pers tentang penetapan Menteri Agama Suryadharma Ali sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa haji, di kantornya, Jakarta, Kamis (22/5). TEMPO/Eko Siswono Toyudho

https://statik.tempo.co/data/2014/05/22/id_291805/291805_650.jpg
Perbesar
Foto 4 dari 5

Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi melakukan jumpa pers tentang penetapan Menteri Agama Suryadharma Ali sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa haji, di kantornya, Jakarta, Kamis (22/5). TEMPO/Eko Siswono Toyudho

https://statik.tempo.co/data/2014/05/22/id_291806/291806_650.jpg
Perbesar
Foto 5 dari 5

Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi melakukan jumpa pers tentang penetapan Menteri Agama Suryadharma Ali sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa haji, di kantornya, Jakarta, Kamis (22/5). TEMPO/Eko Siswono Toyudho

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus