Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Terperiksa Ketua KPK Firli Bahuri, mengikuti sidang pembacaan surat putusan pelanggaran kode etik yang digelar oleh Dewan Pengawas KPK disiarkan secara daring, Gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 24 September 2020. Dewan Pengawas KPK menjatuhkan putusan dengan memberikan hukuman ringan. TEMPO/Imam Sukamto
Terperiksa Ketua KPK Firli Bahuri, mengikuti sidang pembacaan surat putusan pelanggaran kode etik yang digelar oleh Dewan Pengawas KPK disiarkan secara daring, Gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 24 September 2020. Hukuman ringan tersebut berupa teguran tertulis 2 agar Firli tidak mengulangi perbuatannya. TEMPO/Imam Sukamto
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ketua KPK Firli Bahuri bersiap menjalani pembacaan putusan sidang etik di KPK, Jakarta, Kamis, 24 September 2020. Firli dianggap telah melanggar kode etik karena menggunakan helikopter dalam perjalanan di Sumatera Selatan dan saat kembali ke Jakarta pada Juni 2020. ANTARA/Hafidz Mubarak A
Ketua KPK Firli Bahuri bersiap menjalani sidang etik dengan agenda pembacaan putusan di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Kamis, 24 September 2020. ANTARA/Hafidz Mubarak A
Ketua Dewan Pengawas Tumpak Hatorangan Pangabean bersama dua anggota Dewas, Albertina Ho (kanan) dan Artidjo Alkostar (kiri), seusai memimpin sidang pembacaan surat putusan pelanggaran kode etik dengan terperiksa Ketua KPK Firli Bahuri, Gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 24 September 2020. TEMPO/Imam Sukamto
Majelis Etik KPK Tumpak Hatorangan Panggabean (tengah), Albertina Ho (kiri) dan Artidjo Alkostar bersiap memimpin sidang etik dengan terperiksa Ketua KPK Firli Bahuri dengan agenda pembacaan putusan di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Kamis, 24 September 2020. ANTARA/Hafidz Mubarak A
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini