Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar berada dalam Mobil usai Sidang Etik di Jakarta, Senin, 30 Agustus 2021. Dewan Pengawas KPK menjatuhkan sanksi berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama12 bulan. ANTARA/Reno Esnir
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean, memberikan keterangan kepada awak media seusai sidang etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Senin, 30 Agustus 2021. Dewas KPK menjatuhkan sanksi berat kepada Lili Pintauli Siregar terbukti bersalah melakukan pelanggaran kode etik. TEMPO/Imam Sukamto
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mengikuti sidang etik Dewan Pengawas KPK disiarkan secara daring, di gedung ACLC KPK, Jakarta, Senin, 30 Agustus 2021. Pelanggaran kode etik ini karena Lili berkomunikasi dengan Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M. Syahrial terkait kasus jual beli jabatan. TEMPO/Imam Sukamto
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean bersama anggota Dewas, Albertina Ho, seusai sidang etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar di KPK, Jakarta, Senin, 30 Agustus 2021. KPK telah menetapkan Syahrial dan Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai Yusmada menjadi tersangka. TEMPO/Imam Sukamto
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini