Foto

Langgar Perda Syariah, Enam Warga Aceh Divonis Hukum Cambuk

5 Juli 2018 | 18.35 WIB

https://statik.tempo.co/data/2018/07/05/id_716864/716864_720.jpg
material-symbols:fullscreenPerbesar
Foto 1 dari 4

Terpidana pelanggar hukum syariat Islam menjalani hukuman cambuk (<i>uqubat</i>) di Stadion Tunas Bangsa, Lhokseumawe, Aceh, Kamis, 5 Juli 2018. Pengadilan Mahkamah Syariah menjatuhkan vonis hukuman 22-37 kali cambuk di muka umum. ANTARA/Rahmad

https://statik.tempo.co/data/2018/07/05/id_716867/716867_720.jpg
material-symbols:fullscreenPerbesar
Foto 2 dari 4

Terpidana pelanggar hukum syariat Islam mengangkat tangan saat menjalani hukuman cambuk (<i>uqubat</i>) di Stadion Tunas Bangsa, Lhokseumawe, Aceh, Kamis, 5 Juli 2018. Pengadilan Mahkamah Syariah menjatuhkan vonis terhadap enam warga yang dinilai terbukti bersalah. ANTARA/Rahmad

https://statik.tempo.co/data/2018/07/05/id_716873/716873_720.jpg
material-symbols:fullscreenPerbesar
Foto 3 dari 4

Terpidana pelanggar hukum syariat Islam menjalani hukuman cambuk (<i>uqubat</i>) di Stadion Tunas Bangsa, Lhokseumawe, Aceh, Kamis, 5 Juli 2018. Enam warga itu terbukti melanggar Pasal 23 dan 25 Qanun (Peraturan Daerah) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat (Khalwat). ANTARA/Rahmad

https://statik.tempo.co/data/2018/07/05/id_716874/716874_720.jpg
material-symbols:fullscreenPerbesar
Foto 4 dari 4

Terpidana pelanggar hukum syariat Islam menjalani hukuman cambuk (<i>uqubat</i>) di Stadion Tunas Bangsa, Lhokseumawe, Aceh, Kamis, 5 Juli 2018. ANTARA/Rahmad

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus