Terpidana pelanggar hukum syariat Islam menjalani hukuman cambuk (<i>uqubat</i>) di Stadion Tunas Bangsa, Lhokseumawe, Aceh, Kamis, 5 Juli 2018. Pengadilan Mahkamah Syariah menjatuhkan vonis hukuman 22-37 kali cambuk di muka umum. ANTARA/Rahmad
Terpidana pelanggar hukum syariat Islam mengangkat tangan saat menjalani hukuman cambuk (<i>uqubat</i>) di Stadion Tunas Bangsa, Lhokseumawe, Aceh, Kamis, 5 Juli 2018. Pengadilan Mahkamah Syariah menjatuhkan vonis terhadap enam warga yang dinilai terbukti bersalah. ANTARA/Rahmad
Terpidana pelanggar hukum syariat Islam menjalani hukuman cambuk (<i>uqubat</i>) di Stadion Tunas Bangsa, Lhokseumawe, Aceh, Kamis, 5 Juli 2018. Enam warga itu terbukti melanggar Pasal 23 dan 25 Qanun (Peraturan Daerah) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat (Khalwat). ANTARA/Rahmad