Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Direktur Utama PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) Asep Ekanugraha (kiri) mendapatkan ucapan selamat dari karyawannya usai sidang putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu, 14 November 2018. Majelis Hakim mengabulkan proposal perdamaian permohonan PKPU PT Merpati Nusantara Airlines kepada mayoritas kreditur. ANTARA/Moch Asim
Direktur Utama PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) Asep Ekanugraha (kanan) didampingi kuasa hukum Rizky Dwinanto (kiri) mendengarkan pembacaan putusan hakim saat sidang PKPU di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu, 14 November 2018. Dengan adanya hasil sidang ini, maskapai Merpati Air berpeluang untuk terbang lagi. ANTARA/Moch Asim
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Mantan karyawan PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) melakukan aksi di depan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu, 14 November 2018. Dalam aksinya mereka menuntut agar PT Merpati Nusantara Airlines tidak terjadi pailit dan beroperasi kembali. ANTARA/Zabur Karuru
Direktur Utama Merpati Asep Ekanugraha (tengah) menyapa sejumlah mantan karyawan PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) seusai menjalani sidang di depan PN Surabaya, Rabu 14 November 2018. Merpati diketahui memiliki utang sebesar Rp 10,03 triliun. ANTARA/Zabur Karuru
Direktur Utama Merpati Asep Ekanugraha (tengah) menyapa sejumlah mantan karyawan PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) seusai menjalani sidang di depan PN Surabaya, Rabu, 14 November 2018. Sejumlah syarat harus dipenuhi Merpati bila ingin kembali beroperasi. ANTARA/Zabur Karuru
Mantan karyawan PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) melakukan aksi di depan PN Surabaya, Jawa Timur, Rabu, 14 November 2018. ANTARA/Zabur Karuru
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini