Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Suasana sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Pemilihan Kepala Daerah (PHPU Pilkada) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, 8 Januari 2025. Mahkamah Konstitusi menyidangkan sebanyak 47 perkara dari total 310 perkara. TEMPO/Tony Hartawan
Ketua majelis Hakim Konstitusi Suhartoyo didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh (kiri) dan Hakim Konstitusi Guntur Hamzah (kanan) memimpin sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Pemilihan Kepala Daerah (PHPU Pilkada) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, 8 Januari 2025. TEMPO/Tony Hartawan
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Petugas keamanan menjaga sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Pemilihan Kepala Daerah (PHPU Pilkada) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, 8 Januari 2025. TEMPO/Tony Hartawan
Ketua majelis Hakim Konstitusi Suhartoyo didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh (kiri) dan Hakim Konstitusi Guntur Hamzah (kanan) memimpin sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Pemilihan Kepala Daerah (PHPU Pilkada) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, 8 Januari 2025. TEMPO/Tony Hartawan
Suasana sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Pemilihan Kepala Daerah (PHPU Pilkada) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, 8 Januari 2025. Mahkamah Konstitusi menyidangkan sebanyak 47 perkara dari total 310 perkara. TEMPO/Tony Hartawan
Ketua majelis Hakim Konstitusi Suhartoyo didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh (kiri) dan Hakim Konstitusi Guntur Hamzah (kanan) memimpin sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Pemilihan Kepala Daerah (PHPU Pilkada) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, 8 Januari 2025. TEMPO/Tony Hartawan
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini