Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sejumlah pekerja melakukan pensortiran berbagai jenis sampah botol plastik yang dapat didaur ulang di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Gili Trawangan, Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat, Minggu, 18 Agustus 2024. Tim Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK, menemukan persoalan serius penumpukan sampah botol kaca, plastik dan organik setinggi 9,5 meter tidak dapat didaur ulang dari sampah yang dihasilkan mencapai 18 ton per hari. TEMPO/Imam Sukamto
Sejumlah pekerja melakukan penghancuran sampah botol kaca yang dapat didaur ulang di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Gili Trawangan, Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat, Minggu, 18 Agustus 2024. Tim Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK, menemukan persoalan serius penumpukan sampah yang dapat berdampak buruk terhadap lingkungan dan merusak citra pariwisata yang menjadi sumber pendapatan utama Daerah, sehingga KPK mendorong Pemerintah Daerah segera memperbaiki tata kelola sampah. TEMPO/Imam Sukamto
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Seorang pekerja melakukan pensortiran berbagai jenis sampah yang dapat didaur ulang di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Gili Trawangan, Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat, Minggu, 18 Agustus 2024. Tim Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK, menemukan persoalan serius penumpukan sampah botol kaca, plastik dan organik setinggi 9,5 meter tidak dapat didaur ulang dari sampah yang dihasilkan mencapai 18 ton per hari. TEMPO/Imam Sukamto
Kasatgas Koordinator Supervisi Wilayah V Komisi Pemberantasan Korupsi, Dian Patria (tengah) bersama tim, melakukukan tinjauan lapangan di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Gili Trawangan, Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat, Minggu, 18 Agustus 2024. Tim Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK, menemukan persoalan serius penumpukan sampah yang dapat berdampak buruk terhadap lingkungan dan merusak citra pariwisata yang menjadi sumber pendapatan utama Daerah, sehingga KPK mendorong Pemerintah Daerah segera memperbaiki tata kelola sampah. TEMPO/Imam Sukamto
Seorang pekerja melakukan pensortiran sampah kardus yang dapat didaur ulang di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Gili Trawangan, Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat, Minggu, 18 Agustus 2024. Tim Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK, menemukan persoalan serius penumpukan sampah botol kaca, plastik dan organik setinggi 9,5 meter tidak dapat didaur ulang dari sampah yang dihasilkan mencapai 18 ton per hari. TEMPO/Imam Sukamto
Sejumlah pekerja melakukan pensortiran berbagai jenis sampah yang dapat didaur ulang di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Gili Trawangan, Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat, Minggu, 18 Agustus 2024. Tim Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK, menemukan persoalan serius penumpukan sampah yang berdampak buruk terhadap lingkungan dan merusak citra pariwisata yang menjadi sumber pendapatan utama Daerah, sehingga KPK mendorong Pemerintah Daerah segera memperbaiki tata kelola sampah. TEMPO/Imam Sukamto
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini