Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Foto

Masih Buruknya Pengelolaan Sampah di Gili Trawangan

26 Agustus 2024 | 09.19 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Foto 1 dari 6

Sejumlah pekerja melakukan pensortiran berbagai jenis sampah botol plastik yang dapat didaur ulang di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Gili Trawangan, Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat, Minggu, 18 Agustus 2024. Tim Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK, menemukan persoalan serius penumpukan sampah botol kaca, plastik dan organik setinggi 9,5 meter tidak dapat didaur ulang dari sampah yang dihasilkan mencapai 18 ton per hari. TEMPO/Imam Sukamto

Image of Tempo
Perbesar
Foto 2 dari 6

Sejumlah pekerja melakukan penghancuran sampah botol kaca yang dapat didaur ulang di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Gili Trawangan, Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat, Minggu, 18 Agustus 2024. Tim Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK, menemukan persoalan serius penumpukan sampah yang dapat berdampak buruk terhadap lingkungan dan merusak citra pariwisata yang menjadi sumber pendapatan utama Daerah, sehingga KPK mendorong Pemerintah Daerah segera memperbaiki tata kelola sampah. TEMPO/Imam Sukamto

Image of Tempo
Perbesar
Foto 3 dari 6

Seorang pekerja melakukan pensortiran berbagai jenis sampah yang dapat didaur ulang di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Gili Trawangan, Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat, Minggu, 18 Agustus 2024. Tim Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK, menemukan persoalan serius penumpukan sampah botol kaca, plastik dan organik setinggi 9,5 meter tidak dapat didaur ulang dari sampah yang dihasilkan mencapai 18 ton per hari. TEMPO/Imam Sukamto

Image of Tempo
Perbesar
Foto 4 dari 6

Kasatgas Koordinator Supervisi Wilayah V Komisi Pemberantasan Korupsi, Dian Patria (tengah) bersama tim, melakukukan tinjauan lapangan di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Gili Trawangan, Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat, Minggu, 18 Agustus 2024. Tim Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK, menemukan persoalan serius penumpukan sampah yang dapat berdampak buruk terhadap lingkungan dan merusak citra pariwisata yang menjadi sumber pendapatan utama Daerah, sehingga KPK mendorong Pemerintah Daerah segera memperbaiki tata kelola sampah. TEMPO/Imam Sukamto

Image of Tempo
Perbesar
Foto 5 dari 6

Seorang pekerja melakukan pensortiran sampah kardus yang dapat didaur ulang di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Gili Trawangan, Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat, Minggu, 18 Agustus 2024. Tim Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK, menemukan persoalan serius penumpukan sampah botol kaca, plastik dan organik setinggi 9,5 meter tidak dapat didaur ulang dari sampah yang dihasilkan mencapai 18 ton per hari. TEMPO/Imam Sukamto

Image of Tempo
Perbesar
Foto 6 dari 6

Sejumlah pekerja melakukan pensortiran berbagai jenis sampah yang dapat didaur ulang di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Gili Trawangan, Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat, Minggu, 18 Agustus 2024. Tim Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK, menemukan persoalan serius penumpukan sampah yang berdampak buruk terhadap lingkungan dan merusak citra pariwisata yang menjadi sumber pendapatan utama Daerah, sehingga KPK mendorong Pemerintah Daerah segera memperbaiki tata kelola sampah. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus