Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Spanduk penutupan dipasang di pagar Masjid Istiqlal menjelang PPKM Darurat, di Jakarta, Jumat, 2 Juli 2021. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Warga melewati spanduk penutupan yang dipasang di pagar Masjid Istiqlal, di Jakarta, Jumat, 2 Juli 2021. Dalam PPKM Darurat Jawa-Bali, salah satu kegiatan yang dibatasi adalah tempat ibadah, baik itu masjid, mushola, gereja, pura, vihara dan klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah ditutup sementara. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Petugas memasuki kompleks Masjid Istiqlal yang ditutup sementara menjelang PPKM Darurat, di Jakarta, Jumat, 2 Juli 2021. Tak hanya tempat ibadah, seluruh pusat perbelanjaan pun ditutup sementara selama PPKM Darurat. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Petugas memasuki gerbang Masjid Istiqlal, Jakarta, Jumat, 2 Juli 2021. Presiden Joko Widodo mengumumkan memberlakukan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat darurat Jawa-Bali mulai 3 Juli 2021 hingga 20 Juli 2021. Dalam PPKM darurat Jawa-Bali, salah satu kegiatan yang dibatasi adalah tempat ibadah, baik itu masjid, mushola, gereja, pura, vihara dan klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah ditutup sementara. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Pengumuman penutupan dipasang di pagar Masjid Istiqlal, di Jakarta, Jumat, 2 Juli 2021. Penutupan sementara Masjid Istiqlal ini dilakukan menjelang pemberlakuan PPKM Darurat pada 3-20 Juli 2021. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini