Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Foto

Masuk Balaikota, Mobil PNS Depok Digembok

8 Desember 2014 | 13.12 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Foto 1 dari 5

Petugas Dishub Kota Depok menggembok mobil Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terparkir di Balaikota Depok, 8 Desember 2014. Penggembokan sesuai dengan aturan Wali Kota Nur Mahmudi yang melarang pegawai menggunakan mobil di area Balaikota. TEMPO/Ilham Tirta

Image of Tempo
Perbesar
Foto 2 dari 5

Petugas Dishub Kota Depok menggembok ban mobil Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terparkir di Balaikota Depok, 8 Desember 2014. TEMPO/Ilham Tirta

Image of Tempo
Perbesar
Foto 3 dari 5

Seorang petugas menunjukan surat pernyataan pemilik mobil yang dikeluarkan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk tidak memarkirkan mobilnya di Balaikota Depok, 8 Desember 2014. TEMPO/Ilham Tirta

Image of Tempo
Perbesar
Foto 4 dari 5

Sebanyak 12 mobil pegawai PNS yang terparkir di Balaikota Depok digembok oleh petugas Dishub, 8 Desember 2014. Pegembokan tersebut terkait aturan walikota Depok, Nur Mahmudi yang melarang pegawai membawa mobil ke Balaikota. TEMPO/Ilham Tirta

Image of Tempo
Perbesar
Foto 5 dari 5

Petugas Dishub Kota Depok membawa gembok untuk menindak mobil pegawai negeri sipil yang terparkir di lingkungan Balaikota Depok, 8 Desember 2014. TEMPO/Ilham Tirta

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus